Seorang selebgram wanita di Magelang, Jawa Tengah berinisial RDO (26) dijambak Polisi.
Penangkapan ini berawal Ia membeli Honda Scoopy bekas seharga Rp 9 juta dari kenalannya.
Selain itu, Satreskrim Polsek Depok Timur juga meringkus satu wanita lain berinisial VLA (20) yang terlibat dalam kasus ini.
Usut punya usut, VLA ditangkap dalam kasus pencurian motor dan selebgram RDO dipersangkakan sebagai penadah motor curian tersebut.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi mengatakan peristiwa pencurian motor terjadi pada 24 Oktober 2025.
“Lokasi kejadian di salah satu kost di Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman,” kata Pambudi dalam jumpa pers, (11/11/25) menukil Kompas.com.
Pambudi menyampaikan korban SWA (22) dengan pelaku VLA saling mengenal namun baru beberapa hari.
“Korban dan pelaku saling kenal, baru kenal beberapa hari,” tuturnya.
Diungkapkan Pambudi peristiwa berawal pada saat itu korban SWA (22) menitipkan motornya di kost pelaku VLA.
Saat itu, kunci motor diletakan di meja yang berada di kamar kost VLA.
Dua hari kemudian, korban SWA datang ke kost VLA bermaksud untuk mengambil motor miliknya.
Namun ternyata motor miliknya sudah tidak ada di kost VLA.
“Motor dan VLA sudah tidak berada di kost tersebut,” ucapnya.
Panik, korban lantas membuat laporan ke Polsek Depok Timur.
Dari penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menangkap pelaku VLA di sekitar Jalan Magelang Km 18 Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.
Saat dimintai keterangan, lanjut Pambudi, pelaku VLA mengakui perbuatanya telah mencuri sepeda motor milik korban.
VLA juga mengaku telah menjual motor tersebut kepada kenalanya inisial RDO seharga Rp 9 juta.
Dari pengembangan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menangkap RDO.
“Pelaku (VLA) mengambil motor milik orang lain tanpa hak dengan alasan ekonomi, untuk biaya hidup sehari-hari. Pelaku (VLA) baru pertama kali ini melakukan pencurian,” ucapnya.
Pambudi menuturkan RDO ditangkap lantaran bertindak sebagai penadah motor curian dari VLA.
RDO selama ini bekerja sebagai selebgram. “RDO pekerjaanya selebgram IG. Dia bertindak sebagai penadah,” urainya.
Dari tindak pidana pencurian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, satu lembar STNK, dan kunci kontak.
Kini keduanya telah ditahan Polisi.
Akibat perbuatanya VLA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sedangkan RDO dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. dilansir dari situs resmi grid co.id