Breaking News

Breaking News

Beranda » Sekjen PSSI Ngamuk : Berisik dan Bikin Gaduh Desak Hapus Aturan Royalti Lagu 
0 comment

Sekjen PSSI Ngamuk : Berisik dan Bikin Gaduh Desak Hapus Aturan Royalti Lagu 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, meminta aturan royalti terhadap lagu Indonesia Raya untuk segera dihapuskan.

Yunus Nusi mengatakan bahwa pemutaran lagu-lagu nasional dalam setiap laga Timnas Indonesia sejatinya adalah bentuk ‘perekat’ dan ‘pembangkit’ nasionalisme. ‎

Berdasarkan hal itulah, Sekjen PSSI tersebut menilai bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya di stadion tidak seharusnya dikenakan royalti.

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya,” ujar Yunus Nusi, Rabu (13/8/2025). ‎

“Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini,” tambahnya.

‎Yunus Nusi pun menilai bahwa terciptanya lagu-lagu nasional merupakan bentuk para pencipta dalam mempersembahkan perjuangan bangsa untuk merdeka. ‎

“Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakannya di tengah perjuangan bangsa untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yunus Nusi sangat yakin jika para pencipta lagu nasional tidak akan mencari keuntungan finansial dan royalti.

Dalam polemik itu, menyebutkan bahwa Timnas Indonesia harus membayar royalti pemutaran lagu nasional yang selalu dinyanyikan setiap pertandingan di stadion.

Polemik ini muncul setelah pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti kepada LMKN.

Namun, belakangan Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, mengklarifikasi penyataan tersebut.

Yessi mengatakan lagu Indonesia Raya sudah berstatus sebagai public domain sehingga tidak ada perlindungan hak cipta atas karya tersebut.

Reaksi menohok diberikan PSSI sebagai respons terhadap isu Timnas Indonesia harus membayar royalti pemutaran lagu nasional yang selalu dinyanyikan di setiap pertandingan di stadion.

Polemik ini muncul setelah pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti kepada LMKN.

Namun, belakangan Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, mengklarifikasi pernyataan tersebut.

Yessi mengatakan lagu Indonesia Raya sudah berstatus sebagai public domain sehingga tidak ada perlindungan hak cipta atas karya tersebut. dilansir dari situs resmi info jateng  co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch