Pemerintah resmi menunjuk e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang daring (online). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang berlaku mulai Senin, 14 Juli 2025.
“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” demikian bunyi Pasal 4 PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Selain e-commerce atau marketplace, pemerintah diketahui juga membuka peluang pemungutan pajak melalui media sosial guna mencapai target penerimaan negara pada 2026. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Pertama, penggalian potensi perpajakan melalui data analytic maupun media sosial,” kata Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025. Akan tetapi, dia tidak merinci seperti apa mekanisme penggalian potensi pengenaan pajak itu.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga berencana merekomendasikan penerapan cukai produk pangan olahan mengandung natrium, memperkuat regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perbaikan mekanisme bisnis untuk aktivitas ekspor dan impor logistik.
Adapun pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 11,71 hingga 12,22 persen pada 2026. Selanjutnya, rasio perpajakan terhadap PDB diharapkan mencapai 10,08 hingga 10,45 persen, sedangkan rasio PNBP terhadap PDB ditargetkan sebesar 1,63 hingga 1,76 persen.
Anggito menuturkan bahwa Kemenkeu akan mengimplementasikan enam strategi untuk mendukung pencapaian target pendapatan negara. Strategi yang pertama, yaitu optimalisasi penerimaan negara melalui program joint venture atau usaha patungan, yang mencakup kerja sama antar-eselon I serta antara eselon I dan eselon kementerian atau lembaga (K/L) lainnya.
Menurut dia, kerja sama itu berkaitan dengan analisis, pemeriksaan, pengawasan, dan penagihan. “Ini adalah arah bekerja baru yang sudah kami mulai di 2025 dengan sejumlah wajib pajak dan importir, dan akan kita tambahkan jumlahnya,” ucap Anggito.
Strategi yang kedua, lanjut dia, mengembangkan proses bisnis dan peningkatan kapasitas pemungutan penerimaan negara pada transaksi elektronik, baik di dalam maupun luar negeri. Ketiga, optimalisasi PNBP, terutama pada sektor ekstraktif atau kegiatan bisnis yang berfokus pada pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Lalu keempat, penguatan sarana operasi patroli laut dan sarana pengujian laboratorium untuk penanggulangan kejahatan lintas batas negara. Strategi kelima, penanganan aset kekayaan negara, termasuk eks bantuan likuiditas Bank Indonesia (BI). Terakhir, pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara).
Demi mendukung realisasi target penerimaan negara, Kemenkeu pun mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk 2026. Secara keseluruhan, Kemenkeu mengusulkan tambahan anggaran mencapai Rp 4,88 triliun, sehingga anggaran yang diajukan bertambah menjadi Rp 52,017 triliun, dari semula Rp 47,13 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Wamenkeu Suahasil Nazara menjelaskan anggaran sebesar Rp 47,13 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, operasional kantor, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dasar minimal. “Dan untuk itu memang belum memasukkan kegiatan-kegiatan strategis yang perlu tambahan anggaran,” ujar Suahasil.dilansir dari situs resmi tempo co.id.