Breaking News

Breaking News

Beranda » Sadis! Kronologi Ditangkapnya Pembunuh Berantai 3 Wanita di Padang, Nekat Mutilasi Korban sampai Terancam Hukuman Mati
0 comment

Sadis! Kronologi Ditangkapnya Pembunuh Berantai 3 Wanita di Padang, Nekat Mutilasi Korban sampai Terancam Hukuman Mati

Ditangkapnya pembunuh berantai 3 wanita di Padang kini sedang menjadi sorotan publik. Pelaku nekat mutilasi korban sampai terancam hukuman mati.

Publik kini digegerkan dengan kasus mutilasi di Padang. Ternyata pelaku melakukan pembunuhan berantai sampai nekat mutilasi korban.

Kronologi ditangkapnya pembunuh berantai 3 wanita di Padang berawal dari menagih utang. Pelaku ternyata nekat mutilasi korban sampai terancam hukuman mati.

Dalam keterangannya kepada aparat kepolisian, tersangka mengakui telah menghabisi nyawa tiga perempuan. Satria Juhanda, yang dikenal dengan nama panggilan Wanda, menjadi pelaku pembunuhan terhadap tiga wanita muda, yaitu Siska Oktavia Rusdi (23), Adek Gustiana (24), dan Septia Adinda (23).

Pembunuhan terhadap Siska dan Adek terjadi pada Januari 2024, dan jasad keduanya ditemukan di dalam sumur tua di kediaman Wanda yang berlokasi di Nagari Sungai Buluah, Batang Anai. Sementara itu, pembunuhan terhadap Septia dilakukan pada Minggu (15/6/2025), di mana pelaku melakukan mutilasi sebelum membuang bagian tubuh korban ke aliran sungai Batang Anai.

Motif: Utang Rp 3,5 Juta

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyampaikan bahwa motif di balik pembunuhan terhadap Septia diduga terkait masalah pinjaman uang.

“Berdasarkan pengakuan pelaku karena sakit hati. Korban berutang ke pelaku sebesar Rp 3,5 juta,” jelas Faisol, dikutip suryamalang.com.

Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai satpam, merasa kesal karena korban selalu menghindar saat ditagih, sehingga ia pun merancang pembunuhan.

“Ini baru pengakuan pelaku saja ya soal utang piutang itu. Kita akan terus menyelidikinya,” ujar Faisol.

Aksi pembunuhan dilakukan pada Minggu (15/6/2025), dan jasad korban ditemukan di Sungai Batang Anai dalam kondisi dimutilasi.

Mutilasi karena Dendam Mendalam

Faisol menambahkan bahwa pelaku melakukan mutilasi sebagai bentuk pelampiasan kemarahan.

“Jadi katanya untuk melampiaskan sakit hatinya korban dipotong-potong lalu dibuang ke sungai,” ungkap Faisol.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Wanda kini telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berantai yang terjadi di Padang Pariaman. Ia dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia sudah kita tahan,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (21/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch