Breaking News

Breaking News

Beranda » Respon Si Reza Usai Nikita Divonis 4 Tahun Penjara
0 comment

Respon Si Reza Usai Nikita Divonis 4 Tahun Penjara

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menanggapi vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kliennya.

Menurut Surya, pihak Reza Gladys tidak mempermasalahkan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita.

“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

“Masalah empat tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim,” lanjut Surya.

Surya juga menilai putusan tersebut mematahkan pernyataan Nikita Mirzani yang sempat menyebut produk skincare milik Reza Gladys berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM.

“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” ucap Surya.

Ia pun menantang siapa pun yang menuding produk Reza Gladys bermasalah untuk membuktikannya melalui jalur hukum resmi.

“Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM,” kata Surya.

Lebih lanjut, Surya menyebut perjuangan hukum belum selesai.

Ia memastikan pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.

“Ke depan kami akan usut lagi, ada oknum yang terlibat,” tutur Surya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Baca Lainnya :  Koneksi Internet Indonesia Kalah Cepat dengan Negara Tetangga, Berikut Penyebabnya

Hakim juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Jaksa dalam tuntutannya menyebut Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Selain itu, jaksa menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam surat tuntutan, Nikita disebut bersama asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang senilai Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.

Reza menuduh Nikita mengancam melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan unggahan negatif.

Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.

Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. dilansir dari situs resmi kompas co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency