Breaking News

Breaking News

Beranda » Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan, Rs Thailand Didenda 600 Juta
0 comment

Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan, Rs Thailand Didenda 600 Juta

Sebuah skandal besar terkait perlindungan data pribadi terungkap di Thailand. Sebuah rumah sakit swasta besar didenda 1,21 juta baht, sekitar Rp 610 juta, oleh Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand atau Personal Data Protection Committee (PDPC) setelah rekam medis pasien ditemukan dipakai sebagai bungkus gorengan.

Insiden ini menjadi salah satu dari lima kasus pelanggaran data besar yang dilaporkan oleh PDPC pada Jumat lalu, bersamaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada berbagai entitas yang melanggar undang-undang data pribadi.

Rekam Medis Jadi Bungkus Gorengan

Diberitakan Bangkok Post, rumah sakit yang tidak disebutkan namanya ini menjadi sorotan setelah dokumen kertas dari registrasi pasien ditemukan digunakan sebagai kantong gorengan khanom Tokyo, sejenis crepes renyah yang populer di Thailand.

Investigasi komite mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 berkas sensitif pasien telah hilang setelah dikirim untuk dimusnahkan. Pihak rumah sakit mengaku telah menyerahkan proses pemusnahan dokumen kepada sebuah usaha kecil, namun gagal melakukan pengawasan lanjutan.

Pemilik usaha tersebut mengakui kesalahannya, menjelaskan bahwa dokumen bocor setelah disimpan di rumahnya.

Denda akibat kelalaian

Akibat kelalaian ini, PDPC menjatuhkan denda sebesar 1,21 juta baht, sekitar Rp 610 juta kepada rumah sakit. Sementara itu, pemilik usaha pemusnahan dokumen juga didenda 16.940 baht (sekitar Rp 7,6 juta).

Selain kasus rumah sakit, PDPC juga mengungkap kasus lain yang tak kalah serius. Sebuah lembaga negara juga didenda setelah membocorkan data pribadi lebih dari 200.000 warga. Kebocoran ini terjadi setelah serangan siber pada aplikasi web mereka, dan data tersebut kemudian dijual di dark web.

Investigasi menemukan adanya langkah-langkah keamanan yang tidak memadai, seperti penggunaan kata sandi lemah dan tidak adanya penilaian risiko. Selain itu, lembaga tersebut tidak memiliki perjanjian pemrosesan data dengan pengembang aplikasi web mereka.

Atas kelalaian ini, denda gabungan sebesar 153.120 baht (sekitar Rp 68,9 juta) dijatuhkan kepada lembaga dan kontraktor swastanya. dilansir dari situs resmi detik co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch