Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama setahun terakhir. KontraS melakukan pemantauan terhadap peristiwa sepanjang Juli 2024 – Juni 2025.
Hasil pemantauan itu tertuang dalam kertas kebijakan KontraS bertajuk “Hari Bhayangkara 2025: Kekerasan yang Menjulang di Tengah Penegakan Hukum yang Timpang”. Kertas kebijakan itu dirilis menjelang HUT Bhayangkara atau perayaan hari ulang tahun Polri ke-79, yang jatuh pada 1 Juli 2025.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus mengatakan, menurut pantauan organisasi itu, angka kasus kekerasan setiap tahun tidak pernah turun.
“Tahun ini terdapat 602 peristiwa kekerasan yang pelakunya adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata dia saat peluncuran kertas kebijakan di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.
Sebanyak 602 peristiwa itu tersebar dari Aceh hingga Papua. Provinsi yang menempati urutan pertama sebagai tempat terjadinya kasus kekerasan terbanyak oleh polisi adalah Sumatera Utara dengan 127 peristiwa. Urutan kedua ditempati oleh Jawa Timur dengan 79 kasus, lalu ketiga Jawa Barat dengan 50 kasus.
Kemudian, provinsi di peringkat keempat adalah Lampung dengan 39 peristiwa kekerasan. Adapun Sulawesi Selatan duduk di peringkat kelima dengan 30 peristiwa kekerasan.
Total korban dari 602 peristiwa kekerasan itu ada 1.085 orang. “Dengan rincian 1.043 orang mengalami luka-luka, 42 orang korban meninggal dunia,” ucap Andrie.
Dari angka 1.043 korban orang luka-luka, menurut laporan KontraS, sebanyak 1.010 di antaranya merupakan korban kekerasan yang juga mengalami oleh penangkapan sewenang-wenang oleh Polri.
Jika dikategorikan berdasarkan jenis kekerasan, KontraS mencatat 411 orang merupakan korban penembakan, 81 orang korban penganiayaan, 72 korban penangkapan sewenang-wenang atau arbitrary arrest, dan 43 orang korban pembubaran paksa.
Kemudian, 38 orang menjadi korban penyiksaan, 24 orang korban intimidasi, sembilan orang korban kriminialisasi, tujuh orang korban kekerasan seksual, serta empat orang korban tindakan tidak manusiawi lainya.
KontraS juga mengelompokkan kasus kekerasan berdasarkan satuan kerja kewilayahan. Organisasi itu menemukan kekerasan dalam setahun terakhir paling banyak dilakukan oleh kepolisian resor atau polres, dengan total 389 kasus.
“Paling banyak itu satkerwil di tingkat polres, ada di kota ada di kabupaten,” kata Andrie.
Di urutan kedua adalah kepolisian sektor atau polsek – yang ada di tingkat kecamatan – dengan angka 131 kasus kekerasan. Kemudian, di urutan ketiga adalah kepolisian daerah atau polda di tingkat provinsi, dengan total 82 kasus kekerasan. dilansir dari situs resmi tempo co.id.