Sebanyak 24 orang sudah diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Laporan ini berkaitan dengan persoalan keaslian ijazah Jokowi yang diragukan banyak pihak.
“Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan ya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Ade Ary menjelaskan pemanggilan saksi sendiri setidaknya telah dilakukan di antaranya kepada empat orang pada Rabu (14/5/2025) kemarin. Mereka adalah AS, RF, MBS, dan KTR. Namun, saksi AS tidak hadir, sedangkan tiga lainnya memenuhi panggilan.
Lebih lanjut Ade Ary menyampaikan, untuk hari ini dilakukan panggilan kepada tiga saksi, yakni Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Eggi Sudjana. Kendati demikian, Eggi Sudjana tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Iya. Jadi nama-nama ini muncul di kronologi di perkara di laporan polisi yang dibuat oleh pelapor,” ujar Ade Ary.
Ditambahkan Ade Ary, pemeriksaan saksi masih akan dilakukan, salah satunya terhadap Abraham Samad. Namun, mantan Kapolres Jakarta Sekatan itu tidak merinci kapan pemanggilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
“Sudah, informasi dari penyelidik sudah dikirimkan,” ungkap dia.
Dia menjelaskan, pada saat pelaporan, Jokowi membawa beberapa barang bukti berupa satu buah flash disk berisikan 24 tautan video youtube dan konten pada media sosial X. Selain itu, beberapa dokumen, fotokopi ijazah, print out legalisir, juga ada salinan sampul dari skripsi, dan lembar pengesahan. dilansir dari situs resmi tirto co.id.