Polisi menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara berinisial S saat mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Sebab, pria berusia 31 tahun itu kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba.
“Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 27 April 2025.
Susatyo menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 25 April 2025. Kemudian, seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api (senpi) dan melaporkan ke polisi yang sedang bertugas.
“Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” ungkap dia.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu buah sedotan, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler, dan lainnya.
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku terancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada ketentuan ini, pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” sebut dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Namun tidak ditemukan barang bukti Senpi lainnya.
Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar dia. dilansir dari situs resmi metrotv co.id.