Komardin menggugat pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) membayar lebih dari Rp1.000 triliun dalam perkara perdata ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Sebagai penggugat, dia membacakan tuntutan tersebut saat sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, hari ini, Selasa (24/6/2025).
Sebagai infromasi, pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Rektor UGM, Wakil Rektor I UGM, Wakil Rektor II UGM, Wakil Rektor III UGM, Wakil Rektor IV UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir. Kasmudjo.
“Petitum, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Dua, menyatakan tindakan para tergugat merupakan melawan hukum. Tiga, menghukum tergugat I hingga VII [pihak UGM] untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp69,073 triliun dengan tanggung renteng kepada negara,” sebut Komardin dalam sidang.
“Poin keempat, menuntut tergugat I hingga VII [pihak UGM] untuk membayar kerugian immateriel sebesar Rp1.000 triliun,” imbuhnya.
Komardin pun menuntut agar Kasmudjo membayar kerugian materiel dan immateriel kepada negara sebesar Rp10 miliar.
Poin gugatan selanjutnya, memerintahkan tergugat I atau Rektor UGM untuk menyerahkan duplikat ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan yang diterbitkan oleh UGM untuk diuji keasliannya oleh institusi berlegalitas resmi.
Komardin juga meminta pihak UGM untuk bersama-sama menyerahkan daftar nama calon mahasiswa Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980, kartu KRS dari semester pertama hingga akhir atas nama Joko Widodo.
Selain itu, Komardin pun menuntut agar pihak tergugat VIII atau Kasmudjo dapat menyerahkan dokumen KKN dan skripsi atas nama Joko Widodo.
“Memerintahkan kepada tergugat VIII untuk membuktikan bahwa tergugat VIII benar sebagai pembimbing Joko Widodo,” ucap Komardin.
Poin tuntutan terakhir yakni menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam pokok perkara, Komardin mengatakan pro kontra asli atau palsu skripsi dan ijazah Jokowi telah menyebabkan kegaduhan secara nasional.
“Ijazah yang diduga palsu tersebut diberikan oleh UGM, namun para tergugat tidak memberikan bukti otentik yang terverifikasi secara terbuka dan transparansi mengenai keabsahan skripsi dan ijazah tersebut”, ujar Komardin di muka persidangan.
Komardin bilang, alasannya mengugat lantaran merasa terpanggil secara moral untuk membuktikan skripsi dan ijazah Jokowi adalah benar atau tidak benar.
Menurutnya, perkara hukum perdata ijazah Jokowi dapat merusak kepercayaan terhadap pendidikan yang ada di Indonesia.
Majelis Hakim menyatakan sidang ke depan akan berlangsung secara e-court, pelaksanaannya dilanjutkan pada Selasa (1/7/2025) dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
“Kita tetap bersidang pada Selasa, nanti jawaban dari para tergugat dari I sampai VIII untuk mengunggah di jam 12 untuk diuji. Jadi secara e-court ya, nggak usah hadir di acara pengunggahan,” sebut Hakim Ketua, Cahyono. dilansir dari situs resmi tirto co.id.