Breaking News

Breaking News

M. Adhiya Muzaki (MAM), bos buzzer telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Bos buzzer itu diduga melakukan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

M. Adhiya Muzakki merupakan Ketua Tim Cyber Army yang diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tiga tersangka lainnya, untuk membentuk narasi negatif tentang Kejagung yang tengah menangani sejumlah kasus korupsi.

Tiga tersangka lainnya itu Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV. 150 Buzzer M. Adhiya Muzaki disebut terlibat dalam pembuatan konten negatif yang nantinya disebarkan ke media sosial dan media online.

Setidaknya dalam Tim Cyber Army, ia memimpin sekitar 150 orang yang diarahkan untuk memberi komentar negatif terhadap konten yang dibuat Tian Bahtiar, selaku Direktur Pemberitaan JAK TV saat itu. 

“Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army untuk menjadi lima tim yang (anggotanya) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Para tersangka diduga sengaja menjatuhkan Kejagung dan Jampidsus dengan membentuk narasi negatif di publik. 

Terima Rp 864,5 Juta M. Adhiya Muzaki untuk menggerakkan buzzer menerima uang sebesar Rp 864.500.000 juta dari advokat, Marcella Santoso. Uang ini diterima oleh Bos Buzzer dalam dua kali pemberian, yakni pertama sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka Marcella Santoso melalui Indah Kusumawati yang adalah staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.

Kedua, sebesar Rp 167.000.000 diserahkan Marcella Santoso melalui kurir kantor hukum AALF.

“Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000,” ujar Qohar. Rp 1,5 Juta per Buzzer M. Adhiya Muzaki sendiri setidaknya memimpin sekitar 150 orang yang bertugas menulis komentar negatif terhadap konten yang dibuat Tian Bahtiar. 

Sebanyak 150 buzzer dibagi ke dalam lima tim yang disebut Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5. Setidaknya, setiap buzzer dibayar Rp 1.500.000 per orang. “(Adhiya) merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” ujar Qohar.

Nantinya, M. Adhiya Muzaki yang membawahi 150 buzzer akan mendapatkan arahan dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk memberikan komentar negatif terhadap konten yang diunggah di media sosial, seperti TikTok, Instagram, maupun X. 

“(Tian) membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” ujar Qohar. 

Adhiya Muzakki diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. M. Adhiya Muzakki selaku bos buzzer itu pun langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. dilansir dari situs resmi kompas co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency