Breaking News

Breaking News

Beranda » Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Motor
0 comment

Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Motor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan turut menyita sepeda motor saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). 

“Apa yang disita, ada barang bukti elektronik kemudian juga barang bukti kendaraan dan lain-lain,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

KPK belum merilis lebih detail terkait jumlah barang yang disita dari rumah Ridwan Kamil. Namun, Asep mengonfirmasi kendaraan yang disita merupakan sepeda motor. 

“Saya enggak hafal, pokoknya motor, saya enggak hafal merek,” ujar Asep. 

Asep menerangkan, pihaknya berencana untuk memanggil pihak lainnya sebagai saksi terlebih dahulu sebelum memeriksa Ridwan Kamil. Maksud tujuannya agar KPK dapat memperoleh informasi lengkap terlebih dahulu terkait peran sosok yang akrab disapa Kang Emil itu.

“Karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari pak mantan gubernur ini. Karena ini ada bukan perannya di depan, perannya di belakang, sehingga kita perlu informasi banyak dahulu dari para saksi, sehingga nanti setelah kita memperoleh informasi yang cukup tentunya akan dilakukan pemanggilan pada yang bersangkutan,” ungkap Asep. 

Disampaikan Asep, pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK dalam rangka mengonfirmasi atas sejumlah barang bukti yang telah dikantongi pihaknya. 

“Jadi dua hal, kita cari informasi dari para saksi yang lain, kemudian kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik,” ucap Asep. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corsec BJB Widi Hartono (WH), pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Suhendri (S), dan pengendali agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus ini. 

Terkait kasus ini juga, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil (RK), Senin (10/3/2025) dan menyita sejumlah bukti dokumen dan barang lainnya. Dilansir dari situs resmi berita satu co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch