Pengacara dr Andreas Situngkir, Julianus P Sembiring menginginkan agar Dokter Detektif atau Doktif setelah ditetapkan tersangka agar segera ditahan.
“Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami, dr Andreas Situngkir,” kata pengacara dr Andreas, Julianus P Sembiring dikutip dari channel YouTube, Senin (17/3/2025).
Julianus P Sembiring mengatakan, dari hasil pelaporan di Polda Sumatera Utara telah dilakukan proses lidik yang kemudian dalam proses lidik dilakukan gelarperkara maka dari hasil gelar perkara pertama naik menjadi proses sidik.
“Kemudian, sudah dilakukan pemanggilan saksi-saksi yang sudah dihadirkan termasuk saksi ahli, yang kemudian pada hari ini per 17 Maret 2025 telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2 HP-nya maka kami sampaikan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara,” ucapnya.
“Yang kemudian penyidik telah berpendapat bahwa Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka maka dari itu akan dilakukan pemanggilan lanjutan akan dimintai keterangan,” tuturnya.
Menurutnya, dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Sumut bisa membuat Doktif jera.
“Maka kami sebagai kuasa hukum dr Andreas Situngkir bahwa dengan telah dipertontonkan oleh Doktif atas perbuatan di media sosial, kami melihat unsur dari Pasal 21 ayat 1 yang awalnya subyektif menjadi obyektif,” tutup pengacara dr Andreas, Julianus P Sembiring dikutip dari channel YouTube.
Sebelumnya, dokter Andreas Henfri Situngkir melaporkan Doktif atas dugaan menyerang kehormatan profesi. Hal itu bermula, diduga Doktif menyebut dokter Andreas bukan seorang dokter tetapi seorang jastiper.
“Terkait klien kami dokter Andreas terhadap Dokter Detektif (Doktif), laporannya di Polda Sumatera Utara mengenai perbuatan pencemaran nama baik telah menyerang kehormatan,” kata pengacara dr Andreas, Julianus P Sembiring di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2024).