Breaking News

Breaking News

Beranda » Pemerintah Harus Cerdik! Jika Tak Mau 70 Ribu Pekerja Tekstil Terancam PHK Ulah Donald Trump
0 comment

Pemerintah Harus Cerdik! Jika Tak Mau 70 Ribu Pekerja Tekstil Terancam PHK Ulah Donald Trump

Tarif impor Amerika Serikat (AS) sebesar 32% bakal membuat industri tekstil tanah air sesak nafas. Bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun kembali menghantui industri tekstil.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana menilai, jika negosiasi terkait tarif impor AS tidak berhasil, maka risikonya sangat besar terutama bagi produk tekstil dan garmen tanah air. Hal itu mengingat ekspor produk tekstil dan garmen ke Amerika mencapai sekitar 40% dari keseluruhan ekspor internasional.

Danang mengatakan, efek dari kenaikan tarif tersebut akan berakibat pada menurunnya permintaan dari pembeli (buyer), seiring tarif impor ke AS sebesar 32% ditanggung langsung oleh mereka. Selanjutnya, permintaan akan menurun dan efisiensi tenaga kerja di industri tekstil menjadi tak terelakkan.

Terlebih, daya saing Indonesia masih kalah jauh dibandingkan Vietnam yang terkena tarif impor mereka ke AS sebesar 20%. Situasi ini tentu membuat importir AS akan berpikir ulang untuk beli bahan dari Indonesia. Dalam hal industri tekstil, Vietnam juga lebih unggul dengan kapasitas produksi yang lebih besar.

“Kalau tarif diterapkan 32%, maka produksi akan berkurang dan buruh akan menjadi program efisiensi yang paling awal. Kita tidak berharap itu terjadi, tapi kita harus pikirkan skenario terburuk,” ungkap Danang dalam Investor Market Today, Kamis (10/7).

Pada gilirannya, Danang memperkirakan sebanyak 50-70 ribu pekerja bakal terkena dampak efisiensi sejalan dengan kapasitas produksi yang terus merosot. Berkaca dari periode pandemi Covid-19, hampir 30 perusahaan di tanah air melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 120 ribu pekerja sejalan dengan melambatnya perekonomian.

Ia berharap pemerintah dapat melakukan negosiasi terbaik dengan tenggat waktu singkat hingga 10 Agustus 2025 mendatang. Akan sulit mendapat pembebasan tarif impor, namun pemerintah mungkin bisa bernegosiasi agar tarif 32% tidak berlaku secara menyeluruh, namun bisa disesuaikan dengan kondisi per sektor.

Menurut Danang, tarif impor boleh saja dikenakan 32% untuk produk dengan indeks kompetitif tinggi dengan negara lain. Sementara di sektor lain, tarif impor diharapkan bisa lebih rendah. Hal ini bukan berarti mengorbankan satu sektor tetapi melindungi sektor lain, melainkan menghadirkan lokomotif untuk menjaga intensitas perdagangan dengan AS.

Di saat sama, pemerintah mesti terus memperkuat industri padat karya khususnya sektor manufaktur guna membangun ketahanan ekonomi nasional. Berbeda dengan sektor seperti teknologi yang cenderung tidak banyak membutuhkan tenaga kerja.

“Kami menyarankan pemerintah untuk negosiasi tarif agar dilakukan per sektor untuk mendapatkan tarif masuk yang berbeda-beda,” ucap dia. dilansir dari situs resmi investor  co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch