Breaking News

Breaking News

Beranda » Paspor Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia
0 comment

Paspor Riza Chalid-Jurist Tan Ilegal di Negara Lain, Hanya Bisa ke Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya soal status stateless tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) pasca pencabutan paspor.

“Pencabutan paspor tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna lewat pesan singkat, Senin (6/10).

Anang menjelaskan pencabutan paspor membuat kedua tersangka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri atau menetap tinggal di negara tersebut.

“Hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau dia overstay di negara tersebut mestinya secara ketentuan negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” tuturnya.

“Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” imbuhnya.

Sebelumnya Anang mengatakan kedua tersangka itu telah berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan lagi. Anang menyebut status itu didapati keduanya usai permohonan pencabutan paspor yang diajukan penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (6/10).dilansir dari situs resmi cnn co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency