Breaking News

Breaking News

Beranda » Nyeleneh! Perusahan UD Sentosa Seal Denda Karyawan Sholat Jumat Lebih dari 20 Menit
0 comment

Nyeleneh! Perusahan UD Sentosa Seal Denda Karyawan Sholat Jumat Lebih dari 20 Menit

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, memberlakukan denda bagi karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit. Masalah di perusahaan Diana, UD Sentosa Seal, tidak hanya bergulir pada penahanan ijazah kepada karyawan.

Namun, isu-isu lainnya muncul, termasuk pemberlakuan denda bagi yang terlambat kembali bekerja setelah shalat Jumat. “Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, adalah kena denda,” kata kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, pada Kamis (16/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, denda tersebut berupa uang dengan nominal variatif mulai dari Rp 20.000. “Variatif, ada yang Rp 20.000, ada yang Rp 30.000. Tergantung telatnya,” bebernya.

Selain itu, bagi karyawan yang izin tidak masuk kerja karena sakit juga dikenakan denda sekitar Rp 70.000 meskipun menyerahkan surat dokter.

“Surat-surat semacam itu tidak berlaku di perusahaan,” tegasnya. Namun, Edi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak tertera dalam kontrak resmi. “Cuma aturan-aturan itu tidak ada yang tertulis. Artinya, dari hukum ketenagakerjaan itu juga menyalahi,” jelasnya.

Sehingga, dugaan pembatasan waktu shalat Jumat dan pemberlakuan denda dinilai menyalahi aturan.

“Karena segala bentuk aturan dalam hubungan kerja itu wajib hukumnya diatur dalam peraturan perusahaan. Dan itu tidak ada,” tuturnya. Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa lokasi perusahaan yang berada di area pergudangan Margomulyo Permai H14, Surabaya, saat ini bukan berbadan usaha.

“Dan yang lebih penting lagi adalah lokasi perusahaan di sini ini tidak berbadan usaha. Apalagi berbadan hukum,” terangnya. Edi menduga bahwa ada pihak perorangan yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak-hak para pekerja maupun mantan karyawan yang belum tuntas.

“Potensi dugaannya besar adalah yang bertanggung jawab adalah perorangan. Karena di sini sama sekali tidak tercatat dan tidak terdaftar sebagai badan usaha,” bebernya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanauel Ebenezer menyidak gudang UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, di Margomulyo, Surabaya, pada Kamis (16/4/2025).

Menteri yang akrab disapa Noel itu menyidak gudang Diana usai ramai masalah dugaan menahan ijazah kepada puluhan mantan karyawannya. Noel mengaku banyak hal yang ganjal dan ditutup-tutupi di perusahaan itu. dilansir dari situs resmi kompas co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency