Jembatan perahu milik Haji Endang atau Muhammad Endang Junaedi yang berlokasi di Dusun Rumambe, Kabupaten Karawang, terancam ditutup. Balai Besar Wilayah Sungai atau BBWS Citarum memasang spanduk peringatan bahwa jembatan ini tidak memiliki izin.
BBWS Citarum telah memasang spanduk peringatan di Jembatan Perahu Haji Endang pada Sabtu (26/4).
“Pemasangan spanduk ini menjadi bentuk peringatan resmi bahwa jembatan ini tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian dikutip dari Instagram resmi, Senin (28/4).
Aturan yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Regulasi ini menyebutkan setiap pemanfaatan sumber daya air wajib mendapatkan izin dari pemerintah pusat atau daerah.
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, bahwa pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan untuk kegiatan tertentu dan harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai dengan kewenangan.
Tanpa adanya izin tersebut, pembangunan dan pengoperasian jembatan perahu di atas sungai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. “Selain itu, keberadaan jembatan ini berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama dalam situasi debit air tinggi atau bencana banjir,” demikian dikutip.
BBWS Citarum berharap bahwa dengan adanya pemasangan spanduk peringatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sumber daya air.
“Ke depan, diharapkan ada koordinasi antara pihak pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS Citarum guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat sekitar,” demikian dikutip.