Breaking News

Breaking News

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga regulator yang mengatur perusahaan negara.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kawasan Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1% mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99% dipegang Danantara sebagai operator. “BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” ujarnya.

Perubahan kelembagaan ini merupakan bagian dari penyempurnaan materi undang-undang sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.

Supratman menjelaskan pembentukan BPBUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara, terutama dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara limitatif disebut dalam undang-undang sebagai lembaga pemeriksa.

“Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” katanya.

Mekanisme transisi lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan presiden. “Begitu di-paripurna-kan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres,” ujarnya.

Penunjukan kepala BPBUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Presiden dapat menunjuk pejabat yang ada saat ini atau tokoh eksternal sesuai peraturan yang disetujui. Mahkamah Konstitusi memberi waktu dua tahun bagi Menteri maupun Wakil Menteri yang masih menjabat di BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.

Supratman menegaskan nasib perum-perum seperti Perum Bulog tetap berada di bawah BPBUMN dan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden. Dividen saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden juga akan diatur lebih rinci dalam aturan turunan. “Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama ya,” ungkapnya.dilansir dari situs resmi beritasatu co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency