Beredar di sosial media curhatan sejumlah netizen yang mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) saat mengambil kendaraan barang bukti kecelakaan dari pihak kepolisian.
Dalam unggahan yang viral di sosial media X, ada salah seorang netizen mengaku dimintai uang sebesar Rp 2 juta untuk mengambil dua sepeda motor barang bukti kecelakaan yang disita polisi.
Curhatan itu kemudian dibalas oleh sejumlah netizen lainnya yang mengaku pernah merasakan hal serupa.
Terkait hal ini, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengimbau kepada masyarakat yang merasa dikenakan pungli agar segera melaporkannya.
“Laporkan saja ke Polres setempat,” kata Slamet saat dikonfirmasi kumparan, Minggu (27/4).
Slamet menegaskan, masyarakat yang hendak mengambil kendaraan barang bukti kecelakaan tidak dikenakan biaya apa pun.
“Karena Polri dalam memberikan pelayanan masyarakat (pinjam pakai barang bukti kecelakaan) adalah tidak dipungut biaya alias gratis,” tuturnya. dilansir dari situs resmi kumparan co.id.