Breaking News

Breaking News

Beranda » Mantan Kades dan Bendahara Labuhanbatu Tersangka Korupsi Dana Desa
0 comment

Mantan Kades dan Bendahara Labuhanbatu Tersangka Korupsi Dana Desa

Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Sumatera Utara, menetapkan mantan kepala desa dan bendahara wanita Desa Bandar Kumbul sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa senilai Rp 1,6 miliar, pada Senin (28/4/2025) malam. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2A Rantauprapat.

Kedua tersangka tersebut adalah Toha Hasibuan (46) dan bendahara Lailatul Mudrika (28). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat.

Mantan Kepala Desa Bandar Kumbul, Toha Hasibuan, dan bendaharanya, Lailatul Mudrika, diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Desa Bandar Kumbul pada tahun anggaran 2018 hingga 2022, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.

Penetapan tersangka terhadap mantan kepala desa dan bendaharanya ini berdasarkan hasil audit tim Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu bersama penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Audit dan penyelidikan telah dilakukan sejak Agustus 2024. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam proses penyelidikan, diperoleh bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka TH selaku mantan kepala desa bersama LM selaku mantan bendahara dalam pengelolaan keuangan Desa Bandar Kumbul dari tahun 2018 hingga 2022,” ujar pihak Kejari Labuhanbatu.

“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, perbuatan kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar,” tambahnya.

Untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta demi mempercepat proses penuntutan, penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memutuskan melakukan penahanan terhadap keduanya.

Kedua tersangka korupsi dana desa kemudian dibawa dengan mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2A Rantauprapat. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency