Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian perkara sengketa Pilkada 2024, hari ini, Jumat (7/2).
Sidang tahap pembuktian itu digelar setelah MK merampungkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 kemarin.
“Agenda pemeriksaan persidangan (mendengarkan keterangan Saksi/Ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan),” demikian dikutip dari laman resmi MK, Jumat (7/2).
Putusan dismissal oleh MK itu yakni untuk menentukan apakah perkara sengketa Pilkada layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Dari total 310 perkara, hanya sebanyak 40 perkara yang diputuskan lanjut ke agenda sidang pembuktian.
“Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat menutup persidangan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2) lalu.
Sebanyak 40 perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut mulai disidangkan oleh MK pada 7–17 Februari 2025. Sidang pembuktian tersebut akan dibagi dalam tiga panel, dengan masing-masing panel terdiri dari tiga Hakim Konstitusi.
Untuk Panel I, terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Kemudian, Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Terakhir, Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman, dilansir dari situs resmi kumparan co.id
Dilihat dari laman resmi MK, sidang pembuktian hari ini dimulai untuk 6 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun 6 perkara tersebut adalah sengketa Pilbup Kabupaten Tasikmalaya, Pilbup Kabupaten Pesawaran, Pilbup Kabupaten Serang, Pilbup Kabupaten Magetan, Pilwalkot Kota Palopo, dan Pilwalkot Kota Banjarbaru.
Dalam sidang pembuktian tersebut, para pihak mendapatkan kesempatan untuk mengajukan saksi maupun ahli dengan jumlah yang ditentukan MK.
Untuk perkara sengketa Pilgub, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi maupun ahli secara keseluruhan maksimal enam orang. Sementara itu, dalam perkara sengketa Pilbup maupun Pilwalkot, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.
Adapun untuk mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan ahli, para pihak diberikan kesempatan mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan berlangsung.
Berikut ini daftar perkara yang lanjut ke tahap pembuktian:
- Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
- Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
- Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
- Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
- Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Banjarbaru
- Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
- Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung
- Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat
- Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman
- Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau
- Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Palopo
- Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Sabang
- Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara
- Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat
- Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan
- Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang
- Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai
- Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo
- Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang
- Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong
- Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal
- Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel
- Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan
- Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua
- Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura
- Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak
- Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya
- Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara
- Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara
- Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak
- Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau
- Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan
- Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara
- Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu
- Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu
- Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah
- Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kabupaten Talaud
- Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu
- Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto
- Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru