Breaking News

Breaking News

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian perkara sengketa Pilkada 2024, hari ini, Jumat (7/2).

Sidang tahap pembuktian itu digelar setelah MK merampungkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 kemarin.

“Agenda pemeriksaan persidangan (mendengarkan keterangan Saksi/Ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan),” demikian dikutip dari laman resmi MK, Jumat (7/2).

Putusan dismissal oleh MK itu yakni untuk menentukan apakah perkara sengketa Pilkada layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Dari total 310 perkara, hanya sebanyak 40 perkara yang diputuskan lanjut ke agenda sidang pembuktian.

“Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat menutup persidangan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2) lalu.

Sebanyak 40 perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut mulai disidangkan oleh MK pada 7–17 Februari 2025. Sidang pembuktian tersebut akan dibagi dalam tiga panel, dengan masing-masing panel terdiri dari tiga Hakim Konstitusi.

Untuk Panel I, terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Kemudian, Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Terakhir, Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman, dilansir dari situs resmi kumparan co.id

Dilihat dari laman resmi MK, sidang pembuktian hari ini dimulai untuk 6 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun 6 perkara tersebut adalah sengketa Pilbup Kabupaten Tasikmalaya, Pilbup Kabupaten Pesawaran, Pilbup Kabupaten Serang, Pilbup Kabupaten Magetan, Pilwalkot Kota Palopo, dan Pilwalkot Kota Banjarbaru.

Dalam sidang pembuktian tersebut, para pihak mendapatkan kesempatan untuk mengajukan saksi maupun ahli dengan jumlah yang ditentukan MK.

Untuk perkara sengketa Pilgub, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi maupun ahli secara keseluruhan maksimal enam orang. Sementara itu, dalam perkara sengketa Pilbup maupun Pilwalkot, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.

Adapun untuk mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan ahli, para pihak diberikan kesempatan mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan berlangsung.

Berikut ini daftar perkara yang lanjut ke tahap pembuktian:

  1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
  2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
  3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
  4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
  5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Banjarbaru
  6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
  7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung
  8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat
  9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman
  10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau
  11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Palopo
  12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Sabang
  13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara
  14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat
  15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan
  16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang
  17. Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai
  18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo
  19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang
  20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong
  21. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal
  22. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel
  23. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan
  24. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua
  25. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura
  26. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak
  27. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya
  28. Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara
  29. Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara
  30. Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak
  31. Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau
  32. Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan
  33. Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara
  34. Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu
  35. Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu
  36. Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah
  37. Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kabupaten Talaud
  38. Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu
  39. Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto
  40. Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency