Mahkamah Agung (MA) resmi mengangkat Itong Isnaeni Hidayat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Itong sebelumnya dikenal sebagai mantan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah terlibat kasus korupsi.
Ia ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun 2022 terkait perkara suap dalam penanganan penyelesaian perdata pembubaran PT SGP, dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Kabar menyebut Itong sebagai ASN dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, S Pujiono. Berdasarkan konfirmasi yang ia lakukan kepada Wakil Ketua PN Surabaya, lembaga tersebut memang telah menerima surat keputusan (SK) resmi terkait pengangkatan Itong sebagai pegawai negeri sipil.
“Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang dianggap ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” kata Pujiono, Selasa (26/8).
Tapi, kata Puji, hingga saat ini Itong belum aktif bekerja di PN Surabaya. Sehingga,belum diketahui dalam posisi apa Itong kembali bekerja di PN Surabaya.
“Kami baru menerima SK-nya. Jadi yang bersangkutan belum masuk kantor. Masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai,” jelasnya.
Kasus ini terjadi 2022 silam, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022 di Surabaya, terkait kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Sejumlah orang yang terjaring yakni hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.
Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK yang ketiga menetapkannya sebagai tersangka.
Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Itong. Itong juga mewajibkan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.
Dia sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, namun Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis lima tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap. dilansir dari situs resmi penanews co.id.