KPK akan mendalami sosok oknum pegawai di Kementerian Agama yang diduga mengatur soal kuota haji serta menampung uang setoran dari para pihak travel. Uang itu diduga diberikan pihak travel haji yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan termasuk mencari sosok yang membagi kuota haji tambahan untuk haji khusus dan reguler.
“Itu masuk ke materi penyidikan dan itu masih akan didalami oleh penyidik ya pihak-pihak mana saja yang diduga terkait dengan pergeseran kuota ini termasuk juga terkait dengan aliran-aliran uang yang diduga dari para biro perjalanan ya kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (15/8).
Sejauh ini, KPK memang belum mulai memeriksa saksi setelah meningkatkan perkaranya ke tahap penyidikan. Budi menyebut, pihaknya masih fokus untuk melakukan serangkaian penggeledahan.
“Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama, yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” jelas Budi.
“Nantinya tentu penyidik akan memanggil, memeriksa kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan supaya penyidikan ini juga bisa segera lengkap,” tambah dia.
KPK memang sudah menggeledah sejumlah lokasi mulai dari sebuah rumah di Depok, kantor Kementerian Agama, hingga kantor travel Maktour. Dari sana turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil, beberapa aset properti, dokumen, hingga barang bukti elektronik.
Pihak Kemenag belum berkomentar mengenai penyidikan kasus ini.
Setoran ke Oknum Kemenag
KPK mengungkap ada sejumlah uang disetorkan pihak travel haji ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu merupakan bentuk imbal balik dari setiap kuota haji khusus yang diberikan.
“Kisarannya antara ada yang, per kuota ya, USD 2.600 sampai dengan 7.000,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Kamis (14/8).
Asep menjelaskan, uang itu disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Jumlah uang yang disetor bervariasi bergantung pada besar kecilnya travel haji tersebut. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke pihak Kemenag.
“Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama,” ungkap dia.
Kasus Kuota Haji
Saat ini, KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
KPK juga telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Gus Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan menghormati dan akan mengikuti proses hukum. dilansir dari situs resmi kumparan co.id.