Breaking News

Breaking News

Beranda » KPK Ungkap Modus Lain Korupsi Kuota Haji: Daftar Haji Khusus Dapat Fasilitas Haji Reguler
0 comment

KPK Ungkap Modus Lain Korupsi Kuota Haji: Daftar Haji Khusus Dapat Fasilitas Haji Reguler

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya informasi dugaan penyelewengan dalam pelayanan jemaah pada penyelenggaraan haji 2024. Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penyimpangan itu tidak hanya terkait kuota, tetapi juga pemberian fasilitas haji reguler kepada jemaah yang seharusnya berangkat melalui jalur haji khusus.

“Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya jemaah yang mendaftar melalui jalur haji furoda namun justru mendapatkan fasilitas layaknya haji khusus. Padahal, haji furoda adalah program ibadah haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus atau visa mujamalah.

Program ini tidak menggunakan kuota haji reguler nasional maupun kuota haji plus, dan biayanya bahkan lebih tinggi dibandingkan haji khusus. “Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu furoda. Ini lebih mahal lagi, furoda. Tapi barangnya sama haji khusus,” ujar dia.

Karena itu, KPK menduga kasus korupsi ini tidak hanya berkaitan dengan penyelewengan kuota haji 2024, tetapi juga menyangkut pemberian fasilitas. Asep pun berharap para jemaah yang mengalami penyelewengan fasilitas tersebut bersedia memberikan keterangan kepada KPK. “Untuk lebih mempercepat kami dalam menangani perkara ini,” ujar Asep.

KPK menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Kamis, 7 Agustus 2025. “Penyidik memilih untuk menggunakan sprindik umum itu karena kami masih ingin mendalami beberapa peran,” pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri. “Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Selain Yaqut, KPK turut mencegah dua orang lainnya ke luar negeri yaitu berinisial IAA dan FHM. Budi mengatakan pencegahan ke luar negeri untuk ketiganya berlaku selama enam bulan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

KPK mengatakan dugaan penyimpangan tersebut terjadi saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024. Seharusnya 18.400 kuota atau sekitar 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 1.600 kuota atau 8 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.

Namun pada prakteknya, pembagian kuota tersebut justru dibagi rata, 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, jika dihitung berdasarkan biaya haji khusus yang jauh lebih tinggi, alokasi 10.000 kuota untuk haji khusus menghasilkan pendapatan yang jauh lebih besar. Karena itu, KPK menilai pembagian kuota ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. dilansir dari situs resmi tempo co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch