Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto meminta maaf kepada publik lantaran lembaganya baru melaksanakan dua kali operasi tangkap tangan (OTT) selama enam bulan terakhir.
Kedua OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara pada Maret 2025 dan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada akhir Juni lalu.
“Sepanjang semester I juga telah melakukan kegiatan operasi tangkap tangan dan teman-teman sudah mengikuti semua. Ya mohon maaf baru dua (OTT),” ujar Fitroh dalam konferensi pers kinerja KPK semester I Tahun 2025 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Fitroh, OTT berpotensi memberikan efek jera baik bagi para pelaku korupsi maupun orang lain. Karena itu, dia memohon dukungan dari masyarakat supaya KPK bisa melakukan lebih banyak OTT.
“Sebetulnya kalau KPK kemudian mampu melakukan upaya-upaya operasi tangkap Tangan secara masif, kami dari KPK berharap betul-betul memberikan efek jera. Ya mohon doa dari teman-teman untuk kemudian kita bisa melakukan OTT,” tandas Fitroh.
Catatan OTT KPK
Dalam OTT di OKU, Sumatera Selatan, KPK telah menetapkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta yaitu M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Sementara untuk kasus di Sumatera Utara, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M Rayhan Dulasmi Pilang.
Selama enam bulan ini, Fitroh mengungkapkan setidaknya terdapat 31 perkara penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 inkrah, dan 35 eksekusi.
“Sebagai sumbangsih nyata KPK, hingga semester I tahun 2025 ini KPK telah berhasil memulihkan keuangan negara sekitar Rp 394,2 miliar,” pungkas Fitroh. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.