Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyoroti rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuat aturan internal melarang tersangka korupsi mengenakan masker.
Dia mengingatkan KPK tidak gegabah membuat aturan apalagi yang menyangkut hak warga negara, termasuk tersangka korupsi. Menurut dia, peraturan yang memuat hak warga negara hanya boleh diatur oleh UU, bukan peraturan lembaga.
“Sebaiknya KPK hati-hati, karena itu sudah masuk wilayah legislatif. Karena apa? Itu kan menyangkut hak dasar warga negara. Tersangka itu kan warga negara,” ujar Tandra, Sabtu (12/7/2025).
“Merampas hak warga negara hanya boleh dilakukan atas dasar undang-undang. Tidak boleh dengan peraturan-peraturan di bawah itu,” sambungnya.
KPK harus membuat peraturan yang mengacu pada UU. Pasalnya, peraturan KPK itu bersifat derivatif dari undang-undang organik. “Jadi kalau dilakukan begitu, pertanyaannya dasar hukumnya apa? Kan begitu,” kata Tandra.
Dia menyarankan KPK untuk bersabar menunggu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) selesai dibahas dan diberlakukan. Tujuannya agar peraturan KPK tak bertentangan dengan KUHAP.
Sebelumnya, KPK tengah membahas aturan yang melarang tersangka korupsi menutupi wajah seperti menggunakan masker. “Kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (11/7/2025).
Sejumlah tersangka berupaya menutupi wajahnya baik menggunakan masker, kacamata, hingga topi. Upaya ini kerap dilakukan saat tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers maupun pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Hal itu dianggap menjadi jurus agar menghindari sorot kamera awak media.
“Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detail,” ucapnya. “Sehingga, KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” tambahnya. dilansir dari situs resmi nasional sindo co.id.