Breaking News

Breaking News

Beranda » KPK Temukan Sebuah Fakta Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji
0 comment

KPK Temukan Sebuah Fakta Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. 

Salah satu temuan penting itu terkait adanya penyalahgunaan jatah kuota bagi petugas penyelenggara ibadah haji, yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kepada para jamaah di Tanah Suci.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan terdapat penyalahgunaan jatah kuota terhadap petugas jamaah haji. Menurutnya, jatah kuota petugas tersebut ikut diselewengkan yang seharusnya untuk memberikan pelayanan terbaik, tetapi disalahgunakan.

“Jadi memang kalau kita melihat penyelenggaraan ibadah haji itu kan memang ada slot untuk petugas yang memang betul-betul bertugas untuk memberikan pelayanan kepada para jamaah haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10).

Ia menegaskan seharusnya keberadaan petugas tersebut menjadi bagian penting dari penyelenggaraan haji yang aman dan tertib, baik untuk jamaah reguler maupun jamaah haji khusus. Namun, penyidik KPK menemukan indikasi kuat bahwa jatah kuota petugas itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

“Jadi petugas ini tidak hanya khusus tapi di reguler juga ada. Tapi kita dalam perkara ini menemukan adanya fakta-fakta bahwa kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK kan seharusnya ada slot juga untuk petugas. Nah slot untuk petugas ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Artinya tidak digunakan betul-betul untuk petugas,” ungkapnya.

Menurut Budi, jatah kuota petugas tersebut justru dijual kepada calon jamaah haji oleh pihak-pihak tertentu. Penyalahgunaan tersebut berpotensi merugikan negara dan merusak sistem penyelenggaraan haji yang sudah diatur secara ketat oleh pemerintah.

“Tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jamaah haji. Nah itu ada temuan. Oleh karena itu penyidik masih terus mendalami,” ujat Budi. 

Budi menjelaskan bahwa praktik penyimpangan itu melibatkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karena itu, KPK saat ini tengah memeriksa berbagai pihak dari unsur biro travel haji dan pejabat terkait penyalahgunaan kuota petugas haji tersebut.

“Karena memang penyelenggaraan ibadah haji khusus ini kan banyak sekali. PIHK yang mengelola kuota haji khusus ini kan banyak. Sehingga didalami praktik-praktik yang dilakukan,” ungkapnya.

Budi menyebut, terdapat perbedaan dari sisi nilai dan mekanisme perolehan kuota antar PIHK yang kini menjadi perhatian penyidik. Sebab, terdapat beberapa agen travel yang tidak memiliki izin bisa menjual kuota haji khusus. 

“Mungkin berbeda juga dari sisi nilainya, dari sisi perolehan kuota itu seperti apa. Jadi ada Biro Travel ini yang memang berizin hingga mendapatkan distribusi kuota. Ada juga yang Biro Travel ini belum berizin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus,” jelasnya.

Selain itu, kata Budi, penyidik juga menemukan adanya jual beli kuota haji antar agen travel. Ia menegaskan, temuan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar jaringan penyalahgunaan kuota haji yang lebih luas.

“Ternyata fakta-fakta di lapangan di antaranya adalah diperoleh dari pembelian kepada PIHK lain,” pungkasnya.

Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dilansir dari situs resmi  jawa pos co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency