Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).
Nizar Ali menjabat sebagai sekjen Kementerian Agama pada 2020 – 2023. Sebelumnya, ia pernah menduduki jabatan direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah (dirjen PHU) Kementerian Agama sejak 2017.
Terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termausk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
KPK sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag. Status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ditetapkan tersangkanya.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
KPK memperkirakan jumlah kerugian dalam kasus korupsi jual beli kuota haji tambahan itu mencapai Rp 1 triliun. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id