Breaking News

Breaking News

Beranda » KPK Kembali Beri Alasan Belum tetapkan Eks Menag Tersangka Kuota Haji
0 comment

KPK Kembali Beri Alasan Belum tetapkan Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.

Menurut KPK, barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik masih belum lengkap sehingga perlu dilengkapi dengan bukti tambahan.

“Penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti dari berbagai travel. Di Jakarta sudah ada aliran dana dan keterkaitannya, namun bukti itu masih terpisah-pisah dan belum sempurna,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Asep menegaskan, alur perintah sudah jelas, merujuk pada terbitnya SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan yang ditandatangani Yaqut. SK tersebut dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 92 persen kuota tambahan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam SK Yaqut, pembagiannya berubah menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus, sehingga sekitar 8.400 kuota reguler dialihkan ke haji khusus. KPK menduga kuat adanya praktik koruptif dalam proses tersebut.

“Kalau SK sudah ditandatangani dan diedarkan, maka secara logika pasti diketahui. Pertanyaannya, mengapa pembagian itu bisa beredar jika tidak ada instruksi?” jelas Asep.

Bukti Masih Terbatas

Asep mencontohkan, KPK baru mengantongi barang bukti dari pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah (KB), yang memperoleh 122 kuota haji khusus. Namun jumlah itu masih kecil dibandingkan sekitar 10 ribu jemaah haji khusus atau 8.400 kuota reguler yang dialihkan.

“Dari KB baru satu. Lalu yang lainnya tersebar di seluruh Indonesia. Ini yang butuh waktu untuk kami telusuri,” tambahnya.

KPK kini mulai melakukan penyidikan terhadap agen travel haji di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur. Proses ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pembagian kuota haji tambahan.

“Kendala utama mengapa belum ada tersangka adalah kami masih melengkapi bukti dan keterangan terkait penggunaan kuota serta aliran uangnya,” pungkas Asep.dilansir dari situs resmi beritasatu co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency