Kasus korupsi kuota haji 2024 kembali menjadi sorotan publik. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai sudah saatnya lembaga antirasuah itu mengumumkan tersangka dalam skandal yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Menurut Yudi, proses penyidikan telah berlangsung cukup lama dan seharusnya sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka.
“Bagi saya, sudah saatnya KPK mengumumkan siapa tersangka korupsi kuota haji,” ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Yudi menjelaskan, KPK sudah memeriksa banyak saksi mulai dari pejabat Kementerian Agama (Kemenag), pihak asosiasi, agen travel haji dan umrah, pejabat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya. KPK bahkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa uang.
Selain itu, KPK juga telah membeberkan konstruksi perkara jual beli kuota haji tambahan 2024, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi.
“Itu sudah lebih dari cukup menemukan siapa tersangkanya dalam kasus ini,” kata Yudi, yang pernah menangani kasus besar, seperti proyek E-KTP dan Bank Century.
Lebih lanjut, Yudi menegaskan masyarakat menanti keberanian KPK untuk menegakkan hukum secara independen. Ia menilai praktik jual beli kuota haji bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan jemaah yang seharusnya berangkat sesuai aturan antrean.
“Siapa pun yang melakukan korupsi dana haji ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengakui lembaganya sudah mengantongi calon tersangka. Ia memastikan pengumuman akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Calonnya ada, nanti diumumkan dalam konferensi pers,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Meski begitu, Asep belum memerinci identitas maupun jumlah tersangka. Publik diminta bersabar hingga pengumuman resmi dilakukan.
Sejauh ini, KPK telah meningkatkan status kasus pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut, serta menggeledah kediamannya, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, hingga kantor Ditjen PHU Kemenag.
Dugaan korupsi bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, pembagian justru dilakukan 50:50 dan dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji dalam pembagian tersebut. Bahkan, sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, sehingga agen travel haji mendapat keuntungan besar.
Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Publik kini menantikan langkah tegas KPK dalam menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota haji yang telah mencoreng penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.dilansir dari situs resmi beritasatu co.id