Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode ‘uang zakat’ terdapat dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. KPK mengatakan, direksi LPEI meminta 2,5%-5% kepada para debitur dari kredit yang diberikan.
“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat. Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” kata Kasatgas penyidik KPK Budi Sukmo dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (4/3/2025).
Sebutan uang zakat untuk direksi LPEI juga berkesesuaian dengan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang telah dilakukan penyitaan. “Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut,” ujar Budi.
KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PT PE). Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin. Serta, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
Para tersangka belum dilakukan penahanan. Teruntuk pemberian kredit kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta atau Rp 1 Triliun.
Sementara itu, KPK juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Untuk 11 debitur lainnya ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun, dilansir dari situs resmi rri co.id