Pegawai bank BUMN berinisial CA yang menilap dana nasabah sebesar Rp 17,9 miliar diketahui menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke bisnis kuliner dan pembelian tanah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, kita menemukan barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tersangka, sudah kita sita,” kata Armen saat dihubungi, Selasa (22/7/2025) siang.
Menurut Armen, sebagian dana nasabah itu telah digunakan tersangka untuk investasi di beberapa restoran. “Taksiran uang investasi ini mencapai Rp 552,6 juta,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, dengan nilai taksiran mencapai Rp 450 juta.
“Lalu beberapa unit kendaraan dan tas bermerek,” kata Armen. Sebelumnya diberitakan, CA yang merupakan pegawai bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah hingga mencapai Rp 17,9 miliar. dilansir dari situs resmi kompas co.id.