Breaking News

Breaking News

Beranda » Kopda Bazarsah, TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati
0 comment

Kopda Bazarsah, TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati

Oditur Militer I-05 Palembang menuntut hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah karena dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di kawasan Register 44, Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar di depan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (21/7/2025). 

Darwin menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, memiliki senjata api ilegal, serta terlibat dalam aktivitas perjudian tanpa izin.

“Terdakwa terbukti melanggar tiga dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, serta Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 tentang Perjudian,” kata Oditur Darwin.

Oditur menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Oditur menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana umum, namun juga mencederai kehormatan institusi TNI.

Baca Lainnya :  Pemilik Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Klarifikasi dan Minta Maaf usai Viral

“Terdakwa telah mencemarkan nama baik institusi TNI, melanggar sumpah Sapta Marga, merusak disiplin militer, dan menyebabkan kematian tiga anggota Polri serta duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar oditur.

Menurut oditur, tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Selama proses pembacaan tuntutan, Kopda Bazarsah tampak berdiri tegap di ruang sidang. Ia terlihat tenang, tanpa menunjukkan ekspresi penyesalan atau tangis.

Kakak kandung korban mendiang AKP (Anumerta) Lusiyanto, Parwati mengatakan keluarganya berharap terdakwa bisa dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan oditur militer.

“Insyaallah sampai akhirnya nanti pidana harus tetap pidana mati dan itu adalah harapan ketiga keluar Polri yang tewas tertembak saat bertugas,” katanya dengan tangis haru.

Kuasa hukum keluarga tiga korban, Putri Maya Rumanti mengungkapkan pihaknya berterima kasih kepada Oditur Militer I-05 Palembang telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

“Mudah-mudahan dengan tuntutan ini oditur Palembang yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati sampai ke Majelis hakim,” tandasnya.

Diketahui, Kopda Bazarsah didakwa menembak mati tiga polisi saat penggerebekan arena perjudian sabung ayam di kawasan Register 44, Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan pada Senin (17/3/2025). Ketiga korban, adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Baca Lainnya :  Warga Ngamuk Serang Mapolres Lumajang gegara Tersangka Tewas Usai Ditangkap

Selain Kopda Bazarsah, kasus itu juga menjerat Peltu Yohanes Lubis sebagai terdakwa. Yohanes didakwa mengoperasi arena perjudian sabung ayam dan disidang secara terpisah.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Kopda Bazarsah.   dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency