Raja Maha Vajiralongkorn (Rama X) dan Ratu Suthida Bajrasudhabimalalakshana dari Kerajaan Thailand membuat sejarah dengan meresmikan upacara pernikahan sesama jenis pertama yang disponsori kerajaan pada 19 Mei.
Penguasa kerajaan itu memberikan restu kepada kedua pengantin gay. Mengutip laporan dari The Nation, Jumat (30/5/2025), upacara untuk Kampol Wongnaree dan Nutthabhum Taenseesang berlangsung di Amphorn Sathan Throne Hall, Istana Dusit.
Pernikahan Kampol dan Nutthabhum menandai tonggak sejarah sebagai pernikahan pertama yang disponsori kerajaan yang melibatkan anggota komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam sejarah Thailand.
Sebelumnya, pada 1 Februari 2025, Raja Rama X dan Ratu Suthida memberikan karangan bunga dan hadiah kepada Kampol dan Nutthabhum untuk merayakan pendaftaran pernikahan mereka. Kampol bertugas sebagai pejabat rumah tangga kerajaan di bawah Markas Besar Satuan Pengawal Kerajaan, Satuan 904.
Nutthabhum mengungkapkan rasa terima kasihnya dalam sebuah unggahan Facebook, dengan menulis:
“Keluarga saya dan saya sangat berterima kasih atas kebaikan kerajaan yang luar biasa ini. Ini adalah kehormatan terbesar bagi keluarga dan garis keturunan kami. Panjang umur Yang Mulia Raja dan Ratu,” tulis pengantin gay tersebut. Tradisi upacara pernikahan yang disponsori kerajaan sudah ada sejak masa pemerintahan Raja Vajiravudh (Rama VI).
Pada hari Senin, 26 Agustus 1918, pukul 14.00, Raja Rama VI dengan ramah memerintahkan upacara pernikahan yang disponsori kerajaan antara Raja Prajadhipok (Rama VII), yang saat itu belum naik takhta, dan Ratu Rambhai Barni, untuk diadakan di Aula Singgasana Varopat Piman, Istana Bang Pa-in.
Acara ini dianggap sebagai upacara pernikahan resmi pertama yang disponsori kerajaan di Siam. Upacara ini memadukan dua tradisi budaya secara unik. Dimulai dengan meminta persetujuan pasangan kerajaan, diikuti dengan pemberian berkat air kerang kerajaan, pengurapan, dan pemberian hadiah serta dana pribadi oleh raja.
Pasangan tersebut kemudian menandatangani catatan pernikahan di hadapan raja, dengan Raja Vajiravudh bertindak sebagai saksi kerajaan dengan menandatangani sandi kerajaannya. Anggota senior keluarga kerajaan dan pejabat tinggi juga menjadi saksi. Setelah formalitas, raja dengan ramah menyelenggarakan jamuan makan siang kerajaan, termasuk bersulang untuk menghormati pasangan pengantin baru tersebut. Pada waktu yang tepat, pasangan tersebut memberikan penghormatan sebelum meninggalkan istana.
Selanjutnya, raja mengesahkan pembentukan upacara pernikahan yang disponsori kerajaan untuk anggota keluarga kerajaan dan rakyat jelata. Meskipun protokol upacara secara umum tetap sama, penggunaan bahasa kerajaan bervariasi menurut status sosial individu yang terlibat.
Selama masa pemerintahan Raja Prajadhipok (Rama VII), perubahan prosedural diperkenalkan berdasarkan preferensi kerajaan, termasuk penghapusan langkah pemeriksaan formal. Kemudian, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Komersial, yang menyatakan bahwa pernikahan sah secara hukum hanya setelah pendaftaran resmi, upacara pernikahan yang disponsori kerajaan diubah untuk menyertakan langkah tambahan pendaftaran pernikahan.
Pendaftaran ini dilakukan setelah pasangan menandatangani daftar pernikahan kerajaan yang disimpan oleh Sekretariat Rumah Tangga Kerajaan. dilansir dari situs resmi sindonews co.id.