Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto, resmi dilaporkan ke Polres Kediri Kota oleh wartawan media Berita Patroli, Nyoto Darmawan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan intimidasi, persekusi, dan kepemilikan senjata tajam yang terjadi saat konfrontasi di ruang kepala sekolah.
Menurut kuasa hukum pelapor, Didi Sungkono, insiden itu bermula saat kliennya datang ke sekolah untuk mengklarifikasi pemberitaan yang telah dimuat di media miliknya. Namun, kunjungan itu justru berujung pada dugaan ancaman serta kekerasan verbal dari pihak kepala sekolah.
“Di ruang kepala sekolah, klien kami mengaku mendapat perlakuan kasar. Kepala sekolah disebut marah-marah, mengeluarkan celurit dari sarungnya, dan membantingnya ke meja sebanyak dua kali. Bahkan, ada guru lain yang membawa samurai,” ungkap Didi saat dikonfirmasi, Minggu (9/6).
Situasi semakin memanas saat sejumlah siswa tiba-tiba masuk ke ruangan dan meneriakkan berbagai ancaman terhadap wartawan. Bahkan, salah satu siswa dilaporkan mengucapkan kalimat bernada kekerasan seksual dan mengancam nyawa pelapor.
“Ini sangat kami sesalkan. Apalagi pelakunya adalah siswa yang seharusnya dibina dalam lingkungan pendidikan. Ada yang menyebut akan memperkosa dan membunuh wartawan,” tambah Didi.
Atas insiden tersebut, Nyoto Darmawan melaporkan kepala sekolah dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024), serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Didi juga menekankan bahwa masalah pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan tindakan emosional dan intimidatif.
Sebelumnya, beredar tuduhan bahwa wartawan melakukan pemerasan kepada pihak sekolah. Namun, hal tersebut dibantah langsung oleh kepala sekolah dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Edy Suroto menyatakan bahwa pertemuan hanya membahas tawaran kerja sama, bukan pemerasan.
“Kalau memang ada pemerasan, silakan diproses secara hukum. Tapi dalam video yang beredar, kepala sekolah sendiri menyebut itu bukan pemerasan. Maka pernyataan harus konsisten dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Didi.
Menanggapi situasi ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kediri, Adi Prayitno, menyebut bahwa kedua belah pihak sebenarnya telah bertemu dalam sebuah mediasi di SMAN 5 Taruna dan sepakat berdamai.
“Pertemuan dilakukan tanpa paksaan. Keduanya telah saling memaafkan dan sepakat untuk mendukung dunia pendidikan serta membangun kerja sama yang lebih baik ke depan,” jelas Adi. dilansir dari situs resmi kediri tangguh co.id.