Breaking News

Breaking News

Beranda » Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Tersangkut Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah
0 comment

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Tersangkut Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah.

Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Wahyunoto sebagai tersangka korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan.

“Langsung ditahan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, Selasa 15 April 2025. 

Rangga mengatakan Wahyunoto berperan dalam proses perencanaan pengadaan. Ia diduga mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender.

Menurut Rangga, Wahyunoto diduga bersekongkol dengan SYM sebagai Direktur PT APP yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Pengurusan tersebut dilakukan untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar memiliki persyaratan pengelolaan sampah, tidak hanya pengangkutan.

“Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM,” jelasnya. 

Diketahui PT EPP selaku pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan dapat nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00.

Rincian pekerjaan yaitu jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp 50.723.200.000,00. Jasa layanan lengelolaan sampah sebesar Rp. 25.217.500.000. PT EPP diduga kuat tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka WL yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini,” katanya. Dilansir dari situs resmi tempo co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch