Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah barang saat menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Oktober 2024 lalu.
Dalam video penggeledahan yang ditayangkan KompasTV melalui akun Instagram @kompastv, Selasa (29/4/2025), penyidik Kejagung menemukan tumpukan uang dalam kontainer yang disimpan di salah satu ruangan rumah mewah Zarof Ricar.
Kontainer itu berisi tumpukan mata uang asing berupa dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat.
Penyidik lantas menghitung uang yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar tersebut.
Hasil penghitungan penyidik, uang yang ditemukan penyidik senilai Rp 920 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Masih di ruangan yang sama, penyidik Kejagung juga menemukan kontainer berisi emas batangan.
Totalnya, penyidik Kejagung menemukan dan menyita emas batangan seberat 51 kilogram dari rumah mewah Zarof Ricar itu.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Zarof Ricar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengonfirmasi hal ini.
“Tertanggal 10 April 2025 yang lalu, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan. Berkaitan dengan itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025), melansir Antara.
Harli menyatakan, penetapan kasus ini bertujuan menggali asal gratifikasi uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga diperoleh Zarof selama menjabat di MA.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan TPPU ini, Kejagung memblokir sejumlah aset yang diduga milik Zarof Ricar.
“Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, Jawa Barat, dan ada di Pekanbaru, Riau,” terang Harli.
Pemblokiran aset dilakukan dengan tujuan agar tidak ada pengalihan aset milik Zarof Ricar yang beberapa di antaranya menggunakan nama anggota keluarganya.
Penyidik Kejagung juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU yang sedang disidik ini.
Dugaan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat Zarof Ricar.
Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi dari pihak berperkara berupa uang tunai senilai Rp915 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram saat menjabat di MA selama 2012-2022.
Memanfaatkan jabatannya, Zarof memfasilitasi pihak-pihak yang sedang berperkara untuk mempengaruhi hakim dalam putusan mereka.
Adapun penerimaan gratifikasi oleh Zarof ini awal terbongkarnya dari kasus dugaan suap yang dilakukan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
Dalam kasus tersebut, Zarof menjadi perantara antara pihak berperkara dengan hakim yang menangani kasus tersebut. dilansir dari situs resmi kompas co.id.