Konflik yang mencuat di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Ikatan Alumni (IKA) Unhas Makassar, Rudianto Lallo. RL, singkatan namanya, mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap perkembangan kasus tersebut, khususnya menyangkut keputusan pemberhentian mahasiswa secara tidak hormat.
“Saya sangat prihatin. Kasus seperti ini seharusnya menjadi bahan koreksi bersama,” ujar RL, Jumat (29/11/2024). Dikatakan Anggota Komisi III DPR RI ini, pemegang kendali kebijakan dalam sebuah kampus mestinya melakukan introspeksi diri. dilansir dari situs fajar.co.id
“Rektor tidak boleh semena-mena memecat mahasiswa. Intropeksi diri, apalagi ini adalah lembaga pendidikan,” ucapnya. Lebih jauh, RL menuturkan bahwa tujuan pendidikan tidak lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Bukan sekadar mencari kesalahan mahasiswa untuk kemudian langsung memberikan sanksi berat,” sebutanya.
RL yang merupakan jebolan Unhas mengatakan, pihak kampus harusnya melakukan pendekatan yang sesuai dengan nilai-nilai akademik.
“Lembaga pendidikan seharusnya menggunakan pendekatan akademik, bukan represif. Jika masih bisa dibina, maka bimbinglah mereka. Jangan mengambil langkah yang berlebihan,” cetusnya.
Setiap aksi yang dilakukan mahasiswa, kata RL, selalu dilatarbelakangi oleh masalah. Ia menyebut bahwa mahasiswa tidak akan turun tanpa sebuah alasan.
“Demo atau protes itu pasti ada sebab akibatnya. Mungkin ada kebijakan yang dirasa tidak berpihak atau perlu dikoreksi. Itu seharusnya dijadikan bahan introspeksi, bukan malah langsung menghukum,” terang RL.
Kata RL, pihak kampus harus mampu lebih bijak dalam menghadapi persoalan seperti ini. Ia menekan agar lebih bijaksana dalam mencari solusi.
“Mahasiswa seharusnya dibimbing, bukan diberhentikan. Jangan sampai lembaga pendidikan berubah menjadi tempat yang represif terhadap kritik,” tandasnya.
RL bilang, lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk bertukar pikiran dan mencari solusi bersama, bukan untuk menekan kebebasan berpendapat.
“Kita tidak ingin lembaga pendidikan menjadi tempat yang represif. Mari jadikan ini sebagai pelajaran agar kedepannya lebih bijak dalam menangani masalah,” kuncinya.
Sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa bernama Alief terus dipertanyakan. Mengingat, oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi hanya diberikan sanksi yang cukup ringan. Akibatnya, beberapa waktu lalu, puluhan mahasiswa Unhas Makassar melontarkan protes keras atas sanksi yang diberikan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual lingkungan kampus.
Seperti diketahui, belum lama ini terjadi dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas Makassar.
Pada kasus tersebut, mata publik tertuju pada satu dosen berinisial FS. Ia diduga melecehkan mahasiswinya. Bukan tanpa tindakan, pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah memberikan sanksi.
Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang diberikan.
Bukan hanya itu, FS juga disanksi pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang
Tepatnya, semester akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Merespons keputusan kampus memberikan sanksi DO terhadap dirinya, Alief Gufran, menilai langkah itu sarat kejanggalan prosedural dan terkesan dilakukan secara tertutup.
Dalam pernyataannya, Alief menjelaskan bahwa pemberhentiannya didasarkan pada dua persoalan. Pertama, laporan dari Wakil Dekan I FIB yang menuduhnya bertindak tidak sopan saat ia memprotes aturan jam malam dalam pembukaan acara Forum Temu Mahasiswa Ilmu Budaya (FTMI).
Alief menolak anggapan tersebut, menyatakan bahwa tindakannya adalah bentuk kritik yang tidak seharusnya dianggap melanggar norma sopan santun.
Kedua, aduan dari petugas keamanan kampus terkait dugaan konsumsi minuman keras.
Alief mengaku telah memberikan kesaksian atas insiden tersebut dan meminta maaf atas perbuatannya. Namun, ia merasa langkah pemberian sanksi yang diambil terlalu berlebihan dan tidak transparan.
Ia menyoroti bahwa surat keputusan tersebut diterbitkan mendadak dan tanpa pemberitahuan yang memadai.
Alief juga menyebutkan bahwa waktu untuk mengajukan banding tinggal tersisa tiga hari, sementara hari berikutnya adalah hari libur, sehingga ia merasa haknya untuk membela diri telah dirugikan.
Alief mengungkapkan kekecewaannya terhadap Unhas, yang ia sebut menunjukkan “gerak-gerik aneh” belakangan ini.
Ia membandingkan kasusnya dengan sejumlah kasus kekerasan seksual di kampus yang menurutnya tidak mendapatkan penanganan serius.
“Ini adalah alarm hebat untuk kita semua. unhas (kampus terbaik se-makassar katanya) menunjukkan gerak gerik anehnya akhir akhir ini, menyoal kekerasan seksual yang belum menemui ujung dan terkesan sangat menyelamatkan pelaku, kepala saya menjadi martir seorang diri,” ujarnya dengan nada kritis.
Ia juga menilai ada ketidakadilan dalam pemberian sanksi. Menurutnya, pelaku pelanggaran lain hanya diberi sanksi ringan, seperti penangguhan studi, sementara dirinya langsung diberhentikan tidak dengan hormat.
Alief mempertanyakan alasan di balik keputusan yang menurutnya terlalu berat dan berpotensi politis.
Ia kemudian menyerukan kepada teman-teman mahasiswa untuk melihat kejadian ini sebagai sebuah peringatan terhadap situasi di kampus.
Menyebut bahwa suara mahasiswa adalah satu-satunya kekuatan yang mereka miliki untuk melawan ketidakadilan. Alief juga mengkritik Unhas atas dugaan intimidasi yang ia klaim sudah sering ia alami.
“Ini sudah berkali kali saya hadapi entah kenapa kepala saya menjadi sasaran empuk sedang pelaku stop di tiga semester entahlah. silakan kawan-kawan lihat nilai sendiri kejadian ini,” pungkasnya. (Muhsin/Fajar)