Breaking News

Breaking News

Beranda » Kasir BSI Rugikan Negara 1,7 Miliar dengan Lakukan Setoran Fiktif
0 comment

Kasir BSI Rugikan Negara 1,7 Miliar dengan Lakukan Setoran Fiktif

Seorang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Nasional Meulaboh berinisial RM, resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat setelah diduga terlibat dalam kasus setoran tunai fiktif dengan estimasi kerugian mencapai Rp1,7 milyar lebih.

RM yang berposisi sebagai kasir bank ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan manipulasi sistem perbankan melalui rekayasa transaksi penyetoran tanpa kehadiran nasabah maupun uang fisik. Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda Aceh) pada Rabu (13/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan resmi manajemen BSI pada tahun 2025. Dari hasil investigasi internal, terungkap bahwa perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2024.

Menurut Ahmad Lutfi, RM diduga memproses setoran fiktif ke rekening nasabah bernama Dedi Saputra tanpa adanya kehadiran pemilik rekening maupun uang tunai yang seharusnya disetorkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan manipulatif ini dilakukan sebanyak 20 kali transaksi. Melalui rangkaian transfer fiktif tersebut, RM melaporkan adanya setoran dengan total nilai lebih dari Rp1,027 miliar, meskipun tidak ada uang yang benar-benar masuk ke bank.

Akibat praktik manipulasi sistem tersebut, total kerugian yang dialami bank diperkirakan mencapai Rp1,7 milyar lebih. Pihak kejaksaan menegaskan, penahanan RM merupakan bagian dari proses hukum guna mencegah tersangka melarikan diri serta memastikan kelancaran jalannya penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai bank dengan modus yang terstruktur, merugikan keuangan lembaga, sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat bersama Polda Aceh memastikan penyidikan akan terus berlanjut. Selain memproses hukum tersangka RM, aparat penegak hukum juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun mendapat keuntungan dari setoran fiktif tersebut. dilansir dari situs resmi reskrim polda co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch