Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia), Selasa (15/7/2025). Dua tersangka baru ini adalah AK yang merupakan operator salah satu dinas, dan AS merupakan mantri di unit bank plat merah di Tapen.
Sebelum itu pada Oktober tahun 2024 lalu, ada dua orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka. Yakni Kepala Unit bank berinisial YA dan mantrinya berinisial RAN.
Pantauan di lapangan, dua orang tersangka yang terdiri dari wanita dan lelaki itu digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda. Mereka dikawal oleh petugas kejaksaan dan berjalan pelan dengan menutup wajahnya menggunakan masker menuju ke Lapas Klas II B Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso (Kajari) Dzakiyul Fikri, mengatakan, AK diduga berperan dalam proses penyuplai data para warga lanjut usia kepada AS. Per satu data dihargai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Total yang diterima AK dari AS mencapai Rp 43 juta,” ujarnya dikonfirmasi awak media pada Selasa (15/7/2025).
Ia melanjutkan, ada total sekitar 86 warga lanjut usia dengan rerata usia 60 tahun yang datanya diduga dicuri. Mirisnya, 20 diantaranya bahkan telah meninggal dunia.
Data mereka diduga digunakan untuk kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di bank plat merah unit Tapen. Namun, puluhan warga Lansia ini kaget karena tiba-tiba ada tagihan dari bank plat merah.
Total, kerugian negara akibat pencurian data ini mencapai sekitar Rp 5,3 miliar.
“Total potensi kerugian mencapai sekitar 5,3 miliar,” ujarnya.
Menurutnya ke dua tersangka ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP
“Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun, dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. dilansir dari situs resmi rri co.id.