Tiga terduga pelaku penipuan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diamankan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi bukan di ruang gelap, tetapi di tempat yang terang yakni rumah makan. Seolah proses ‘jual beli jabatan’ tak lengkap tanpa sepiring nasi goreng dan teh manis hangat.
Ketiganya berinisial J, H, dan A, diduga menjalankan modus klasik dengan menjanjikan kelulusan seleksi PPPK kepada calon peserta dengan tarif Rp 75 juta per kepala, lengkap dengan down payment (DP) alias uang muka sebesar Rp 25 juta. Untungnya, korban cuma sempat setor masing-masing Rp 2,5 juta.
“OTT kami lakukan pukul 11.20 WIB di sebuah rumah makan di Kelurahan Kedungjenar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, seperti dilansir Antara, Selasa (5/8/2025).
Menariknya, salah satu pelaku diduga kuat memainkan peran ganda yakni sebagai agen kelulusan PPPK sekaligus aktor utama dalam sandiwara dengan modus ‘aku pejabat kejaksaan’. Setelah ditelusuri, ternyata jabatan aslinya pegawai kontrak.
“Yang bersangkutan sempat mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Blora, padahal statusnya pegawai kontrak,” tambah Jatmiko.
Total uang sebesar Rp 5 juta ikut diamankan sebagai barang bukti. Meski jauh dari angka yang dijanjikan, uang itu cukup jadi bukti bahwa tipu-tipu ini bukan sekadar bualan warung kopi.
Ketiganya langsung digelandang ke kantor Kejari Blora untuk pemeriksaan lanjutan. Tapi karena urusannya sudah mirip sinetron kriminal, kasus ini resmi dilimpahkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Kami harap masyarakat makin waspada,” tutup Jatmiko. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.