Breaking News

Breaking News

Beranda » Istana Didesak Minta Maaf dan Pulihkan Akses Liputan Jurnalis CNN usai Pencabutan ID Pers
0 comment

Istana Didesak Minta Maaf dan Pulihkan Akses Liputan Jurnalis CNN usai Pencabutan ID Pers

Kartu identitas liputan seorang jurnalis CNN Indonesia yang biasa bertugas di Istana Negara dicabut, setelah ia mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait permasalahan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Jurnalis berinisial DV itu melontarkan pertanyaan soal MBG kepada Presiden Prabowo saat konferensi pers di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025). 

Pertanyaan tersebut muncul di tengah merebaknya kasus keracunan makanan dalam program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo. 

Dewan Pers mendesak pihak Istana Kepresidenan mengembalikan akses liputan jurnalis CNN Indonesia yang dicabut oleh pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Kartu identitas liputan seorang jurnalis CNN Indonesia yang biasa bertugas di Istana Negara dicabut, setelah ia mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait permasalahan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Jurnalis berinisial DV itu melontarkan pertanyaan soal MBG kepada Presiden Prabowo saat konferensi pers di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025). 

Pertanyaan tersebut muncul di tengah merebaknya kasus keracunan makanan dalam program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo. 

Dewan Pers mendesak pihak Istana Kepresidenan mengembalikan akses liputan jurnalis CNN Indonesia yang dicabut oleh pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

AJI dan LBH Pers juga meminta pihak Istana menyampaikan permintaan maaf sekaligus mengembalikan kartu identitas liputan milik jurnalis CNN Indonesia tersebut. 

Kedua lembaga itu mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” tegas Hasyim. Dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Pers disebutkan bahwa pers nasional, termasuk CNN Indonesia, memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

Pertanyaan yang diajukan jurnalis CNN Indonesia juga merupakan bagian dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 butir d UU Pers, yaitu “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.” 

Dalam hal ini, terkait program MBG yang menjadi prioritas Presiden Prabowo. Sementara Pasal 18 UU Pers menegaskan, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Sementara ayat 3 menyebutkan, “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan para pihak, termasuk memperoleh keseimbangan pernyataan dari Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program andalannya.

 Hal serupa juga dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa seluruh pejabat publik, selama menggunakan anggaran negara, tidak memiliki alasan untuk menutup-nutupi informasi dari publik. 

Pernyataan Presiden Prabowo mengenai rencana memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi program MBG, dinilai penting bagi keterbukaan publik sekaligus sebagai penyeimbang atas pemberitaan kasus keracunan yang tengah marak di masyarakat. Terlebih, Prabowo menegaskan bahwa MBG merupakan program berskala besar. 

“Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” kata Hasyim. 

Sebelumnya, kartu identitas liputan jurnalis CNN Indonesia DV resmi dicabut usai insiden pertanyaan tersebut. 

Peristiwa itu terjadi saat Presiden tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025), sepulang dari kunjungan luar negeri. Menurut sejumlah sumber, Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden sebelumnya telah menginstruksikan agar wartawan hanya mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan kunjungan luar negeri Presiden. 

“Per malam ini saya bukan wartawan istana lagi karena ID Card saya sudah diambil oleh Biro Pers karena saya dinilai bertanya di luar konteks acara,” ujar DV dalam keterangan yang diterima NU Online. 

Sebagai bentuk respons, DV memutuskan keluar dari grup wartawan Istana. “Oleh karena itu, saya izin leave group ini. Terima kasih banyak, sampai bertemu di liputan lain,” tuturnya.dilansir dari situs resmi nu online co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency