Belum beberapa jam sejak kebijakan PPATK untuk memblokir rekening bank yang dianggap dormant atau pasif dalam jangwa waktu tertentu sudah muncul korban.
Adapun korban akibat pemblokiran rekening bank oleh PPATK adalah seorang warga Padang yang bernama Ahmad.
Ahmad harus rela kehilangan ibunya saat ia harus mengambil uang di bank untuk biaya berobat. Namun, ternyata rekening bank nya telah diblokir.
Akhirnya, karena biaya berobat tidak bisa dicairkan, ibu Ahmad meninggal dunia. Pastinya, Ahmad Lubis (37), merasa kecewa dan bingung karena rekening bank anaknya diblokir oleh PPATK.
Rekening tersebut, yang berisi tabungan dari hadiah lomba dan prestasi akademik anaknya, diketahui diblokir saat Ahmad Lubis gagal menarik uang di ATM tiga minggu lalu.
Meski saldo masih terlihat, transaksi tidak bisa dilakukan. Setelah mengecek ke bank pada 11 Juli 2025, ia baru tahu rekening itu diblokir.
Hal ini karena rekening Ahmad dianggap “dormant” atau tidak aktif selama tiga bulan, meskipun hanya digunakan sebagai tabungan jangka panjang.
Ahmad Lubis mengkritik kebijakan PPATK yang menurutnya merugikan masyarakat kecil. la menilai pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan dan alasan jelas tidak tepat sasaran.
Meski tujuannya untuk mencegah kejahatan keuangan seperti judi online dan pencucian uang.
Ahmad juga menyoroti keluhan serupa di media sosial PPATK, termasuk kasus tragis seorang warga yang tak bisa mengambil uang.
Padahal uang tersebut akan digunakan untuk pengobatan ibunya, karena rekening diblokir, akhirnya sang ibu meninggal dunia.
Innalillahi wa Inna ilaihi Raji’un, turut berduka cita semoga diberikan tempat terbaik, dilansir dari situs resmi lombok sinder co.id.