Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Sholahuddin mengatakan gagalnya gugatan perceraian yang diajukan Andre Taulany terhadap istrinya Rien Wartia Triginia atau Erin diakibatkan adanya perbedaan alamat yang ada di pihak termohon (Erin).
“Bahasanya bukan ditolak tetapi kami mengabulkan eksepsi daripada termohon, karena termohon berada di Jakarta Selatan bukan di wilayah Tigaraksa,” kata Sholahuddin dikutip dari channel YouTube, Selasa (26/8/2025).
Sholahuddin merasa akibat adanya perbedaan wilayah maka bukan menjadi kewenangan PA Tigaraksa untuk mengadili gugatan perceraian yang diajukan oleh Andre Taulany.
“Kami tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Kenapa? Karena, adanya perbedaan alamat dan buka masuk di wilayah Tigaraksa,” ujarnya.
“Karena ini sudah menjadi keputusan final maka artinya sudah tidak ada lagi sidang Pak Andre di sini,” paparnya.
Ia mengatakan, mengingat adanya perbedaan alamat tersebut maka secara hukum status pernikahan Andre Taulany dan Erin masih sah.
“Jadi, selama belum diajukan di tempat wilayah istrinya maka statusnya masih sah sebagai suami istri,” tutupnya. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.