Breaking News

Breaking News

Anak usaha PT Indofarma Tbk. (INAF) diputus pailit. Hal ini mengakibatkan sebanyak 450 karyawan terancam kehilangan pekerjaan. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan PT Indofarma Global Medika (IGM) berada dalam kepailitan melalui putusan No 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025.  

Melalui putusan tersebut, perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari anak usaha emiten BUMN farmasi ini resmi berakhir.  

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya, Ridwan Kamil, menyoroti dampak pailit IGM terhadap sekitar 450 karyawan yang saat ini terancam kehilangan pekerjaan akibat mismanajemen.

“Korupsi dilakukan oleh petinggi IGM yang diangkat oleh pemegang saham. Kini, saat perusahaan pailit, justru karyawan yang menjadi korban,” ujar Kamil dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025). 

Dia juga mengingatkan kepada kurator untuk memprioritaskan pembayaran utang perusahaan kepada karyawan, sebelum melunasi kewajiban kepada kreditur lain. 

Ridwan menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

Baca Lainnya :  Naik Jabatan Setelah 5 Bulan Jadi Komut, Kini Jadi Direktur Utama Persero.

Sementara itu, dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Utama Indofarma Yeli Andriani menyatakan bahwa perseroan memiliki piutang kepada IGM sebesar Rp 495,98 miliar yang akan diselesaikan sesuai mekanisme kepailitan. 

“Selain itu, kepailitan IGM juga menyebabkan perseroan kehilangan penyertaan ke IGM sebesar Rp132.468.651.783 [Rp132,46 miliar],” pungkas Yeliandriani.  

Sebagaimana diketahui, menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), fraud yang terjadi anak usaha Indofarma tersebut meliputi transaksi fiktif, pencairan deposito atas nama pribadi, hingga pinjaman daring atau pinjol.  

Yeni Andriani mengatakan hanya ada lima orang yang terlibat fraud. Kelima orang ini juga disebut memiliki kewenangan besar. Hal tersebut diungkapkan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Juni 2024. 

“Berdasarkan laporan yang kami baca, yang terlibat dalam fraud ini hanya lima orang saja, dan orangnya sekarang sudah keluar,” ungkapnya.  Yeliandrini juga menyampaikan kebenaran terkait adanya tindakan penempatan dan pencairan deposito beserta bunga atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara. Hal ini membuat IGM terindikasi rugi sebesar Rp35,07 miliar, dilansir dari situs resmi bisnis co.id

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency