Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan kepada kedua menteri era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Kamis (7/8/2025).
Kedua mantan menteri dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap dua kasus dugaan korupsi yang berbeda. Yaqut dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama pada 2024, sedangkan Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Hingga saat ini, Nadiem Makarim sudah mengkonfirmasi ke penyidik KPK akan hadir sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara Gus Yaqut belum memberikan konfirmasi kehadiran. KPK terhadap keduanya bersikap kooperatif agar kasus dugaan korupsi bisa menjadi terang.
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji khusus di Kementerian Agama dan penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, KPK belum bisa mengungkapkan secara detail konstruksi perkara, tersangka dan potensi kerugian negara dari kedua kasus tersebut. KPK sudah memeriksa beberapa pihak dalam mengusut kasus ini.
Dalam kasus penentuan kuota haji, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Agama, seperti Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Hilman Latief. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa pendakwah yang sekaligus pemilik travel umrah dan haji ustaz Khalid Basalamah. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah juga turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini.
Menurut Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada distribusi dan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Kuota haji tambahan ini diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah untuk memperpendek masa antrean haji.
Dari kuota haji tersebut, kata Asep, seharusnya dibagi dengan ketentuan 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, karena dibagi rata 50-50%.
Dengan praktik distribusi dan pembagian tersebut, terdapat ruang melakukan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen travel. Karena itu, KPK juga memeriksa sejumlah pemilik atau pengelola agen travel untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Sementara dalam kasus pengadaan Google Cloud, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, seperti mantan staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Selain itu, KPK juga memeriksa pemegang saham Gojek Tokopedia GoTo Melissa Siska Juminto dan mantan CEO GoTo Andre Soelistyo.
Ketiganya diminta penyidik KPK untuk menjelaskan proses dan mekanisme pengadaan Google Cloud di era kepemimpinan Nadiem.
Perlu diketahui juga bahwa kasus yang ditangani KPK ini berbeda dengan kasus yang sedang disidik Kejagung yakni kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.