Kasus penipuan investasi fiktif dengan terdakwa istri anggota TNI, Dwi Rahayu, terus menjadi sorotan masyarakat. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang dibacakan pada Rabu (9/7/2025) kemarin, jauh dari harapan para korban.
Dwi Rahayu hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, tanpa adanya kewajiban untuk mengembalikan kerugian korban atau memberikan ganti rugi.
“Kami hari ini sangat kecewa, tapi inilah potret pengadilan hukum di Indonesia,” tutur Yasmin Istono, Ketua Paguyuban Korban Investasi Fiktif Dwi Rahayu, usai sidang putusan. Istono menilai vonis yang dijatuhkan hakim terhadap oknum di persatuan istri prajurit TNI (Persit) itu tak sebanding dengan kerugian ratusan korban.
Hingga Rabu (8/7/2025), tercatat sebanyak 106 orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 27,5 miliar. Korban penipuan tersebut berasal dari berbagai latar belakang pengabdi negara, mulai dari pensiunan TNI-Polri, guru, pegawai pemadam kebakaran, hingga janda purnawirawan.
Dwi Rahayu menggunakan modus iming-iming investasi pembangunan rest area di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dengan keuntungan tetap.
“Ada yang dari pensiunan guru, ada yang dari Damkar, ada yang dari TNI dan Polri,” ujar Yasmin.
Yasmin menjelaskan, pelaku meminta para korban untuk mengajukan pinjaman bank atas nama pribadi. Setelah dana dicairkan, seluruh uang diserahkan kepada pelaku dengan janji bagi hasil menguntungkan dan pengembalian surat keputusan (SK) enam bulan setelahnya.
Namun kenyataannya, hingga bertahun-tahun berlalu, para korban tak kunjung menerima kembali SK mereka maupun keuntungan yang dijanjikan.
“Semua hari ini pakai seragam untuk mengawal sidang. Yang dulu mengabdi sebagai guru ya pakai seragam guru, ada juga yang dari Damkar pakai seragam,” tambah Yasmin.
Tragisnya, banyak di antara korban merupakan lansia yang hidup seorang diri, atau masih memiliki tanggungan biaya pendidikan anak. Sebagian besar dari mereka adalah sosok yang semasa aktifnya berdedikasi tinggi kepada negara. dilansir dari situs resmi kompas co.id.