Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyinggung kasus musisi Vidi Aldiano dan Agnez Mo dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 23 Tahun 2014.
Penyebutan kasus dua musisi yang digugat oleh pencipta lagu ini disampaikan karena ada banyak kasus serupa yang menjadi latar belakang gugatan UU Hak Cipta yang dilakukan Nazril Ilham (Ariel Noah) Cs.
“Pertama begini, ini kan memang isunya sekarang ini cukup marak. Bahkan tidak hanya Agnez Mo, saya sebutkan nama artisnya. Terakhir saya juga ikut, karena ada perkaranya, jadi saya ikut juga perkembangan-perkembangan yang muncul seperti itu,” kata Enny dalam sidang keterangan DPR dan Pemerintah dalam perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Senin (30/6/2025).
“Terakhir saya dengar ada terkait dengan Vidi, yang dipersoalkan dengan lagu Nuansa Beningnya itu, sampai sekian M itu ya,” katanya.
Vidi Aldiano diketahui sedang digugat oleh pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, Keenan menuduh Vidi membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak tahun 2008 hingga 2024.
Gugatan itu diajukan dengan nilai Rp 24,5 miliar.
Enny menanyakan sejauh mana masalah terkait tata kelola royalti yang ada saat ini dari data pemerintah dan DPR.
“Apakah kemudian itu bisa memberikan perlindungan yang efektif dari hak ekonomi penciptanya? Itu nanti tolong bisa diuraikan lebih jelas di situ,” kata Enny kepada perwakilan DPR dan pemerintah.
Dia kemudian meminta keterangan efektivitas kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pendistribusian royalti.
“Ini kan problemnya memang jangan-jangan tidak terdistribusi royalti itu. Apa sebenarnya persoalannya di situ? Sehingga kami ingin mendapatkan hal yang menyangkut soal efektivitas kerja dari LMKN itu,” imbuhnya.
Jawaban dari pertanyaan Enny tidak dijawab secara langsung oleh pemerintah dan DPR dan akan diberikan secara tertulis.
Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti. dilansir dari situs resmi kompas co.id.