PT Gudang Garam Tbk (IDX: GGRM) kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan kesejahteraan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. Dalam rapat yang digelar di Grand Surya Hotel, Kediri, perseroan menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 500 per saham dan mengumumkan susunan direksi serta dewan komisaris yang baru.
Dividen Tunai Rp 500 per Saham dari Laba Bersih Rp 962 Miliar
Dalam laporan keuangan tahun buku 2024 yang telah diaudit, Gudang Garam mencatat laba bersih sebesar Rp 962,04 miliar. Dari jumlah tersebut, disetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 500 per lembar saham, sementara sisanya akan digunakan untuk memperkuat modal kerja dan ekspansi usaha.
“Pembagian dividen ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap kepercayaan pemegang saham dan wujud komitmen kami terhadap pertumbuhan berkelanjutan,” ujar Iwhan Tri Cahyono, Kepala Humas PT Gudang Garam Tbk.
Laporan Keuangan Disahkan, Direksi dan Komisaris Mendapat Pembebasan Tanggung Jawab
RUPST 2025 juga mengesahkan laporan tahunan dan laporan keuangan 2024, termasuk neraca dan laporan laba rugi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan. Dengan pengesahan ini, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris mendapat pembebasan tanggung jawab atas pengelolaan perusahaan selama tahun buku 2024.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Baru Gudang Garam 2025
Sebagai bagian dari restrukturisasi dan penguatan organisasi, RUPST menetapkan susunan baru Direksi dan Dewan Komisaris yang akan bertugas hingga RUPST kelima berikutnya. Berikut struktur manajemen terbaru PT Gudang Garam Tbk:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris: Juni Setiawati Wonowidjojo
Komisaris Independen: Frank Willem van Gelder, Gotama Hengdratsonata, Hanlim Suprianto
Direksi:
Presiden Direktur: Susilo Wonowidjojo
Wakil Presiden Direktur: Indra Gunawan Wonowidjojo
Direktur: Heru Budiman, Herry Susianto, Istata Taswin Siddharta, Andik Wahyudi, Hamdhany Halim, Slamet Budiono, Sony Sasono Rahmadi
Penunjukan Auditor dan Penetapan Honorarium Dewan
RUPST juga memutuskan penunjukan ulang Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan sebagai auditor eksternal untuk tahun buku 2025. Selain itu, ditetapkan struktur honorarium untuk Dewan Komisaris: Presiden Komisaris maksimal menerima 40%, dan Komisaris lainnya maksimal 20% dari gaji Presiden Direktur.
“Penunjukan kembali auditor eksternal serta penyesuaian honorarium adalah bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi operasional perusahaan,” jelas Iwhan.
Langkah Strategis untuk Perkuat Fondasi Bisnis
RUPST tahun ini mencerminkan upaya Gudang Garam dalam memperkuat fondasi bisnis, memperkuat kepercayaan investor, dan mempertahankan posisi strategisnya sebagai salah satu pemain utama di industri rokok nasional. dilansir dari situs resmi ngopi bareng co.id.