Gubernur Banten, Andra Soni, menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menerima hadiah atau parsel menjelang Lebaran tahun 2025. SE Nomor 10 Tahun 2025 ini ditandatangani dan dicap basah Andra Soni pada 19 Maret 2025, dan ditujukan untuk pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, mengenai imbauan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
SE juga mencakup larangan meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau ASN lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
ASN yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkan kepada KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten atau Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Sementara itu, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, seperti kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Itu dilakukan setelah ada koordinasi dengan UPG Provinsi Banten disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. “Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian isi SE pada poin ke-4.
Selain larangan menerima parsel, Pemprov Banten juga melarang pegawainya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas. “Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan mudik.
” “Jadi saya mengimbau, memerintahkan kepada ASN untuk keperluan pribadi dalam hal urusan mudik mohon jangan menggunakan kendaraan dinas Provinsi Banten,” ujar Andra Soni kepada wartawan di Kota Serang, dilansir akun resmi kompas.co.id